Miris panitia Kegiatan DLH Kalteng, Alergi Dengan Wartawan

Palangkaraya – www.MediaPatriot.co.id

Sejumlah wartawan dari berbagai media diusir oleh oknum petugas Security Aquarius Boutique Hotel, Kota Palangka Raya. Perlakuan kurang menyenangkan tersebut dialami wartawan saat melakukan peliputan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng pada hari Rabu tanggal (02/8/2023) yang lalu.

Menurut informasi dari petugas security tersebut ia melakukan hal itu atas permintaan dari pihak panitia kegiatan Bintek Pengelolaan Keaneka Ragaman Hayati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng.

Tindakan pengusiran terhadap wartawan oleh pihak panitia kegiatan DLH Provinsi Kalteng tersebut dengan menghalangi kegiatan jurnalistik telah menciderai kebebasan pers dan dianggap telah melanggar Undang-Udang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta
rupiah).

Apalagi sekarang ini selain Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999 ada juga Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Jadi, tidak ada yang harus dirahasiakan dari publik. Akibat kejadian ini membuat sejumlah wartawan yang hadir pada saat itu menjadi bertanya-tanya ada apa dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kalteng sehingga alergi terhadap wartawan dan mengusir keluar dari tempat acara tersebut.

Salah seorang wartawan dari media online yang engan disebutkan namanya menuturkan bahwa, tindakan pengusiran terhadap wartawan oleh oknum petugas security atas permintaan dari pihak panitia DLH Provinsi Kalteng itu telah menciderai kebebasan pers dan dianggap telah melanggar Undang-Udang Pers No.40 Tahun 1999.

“Wartawan itu, dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Udang Pers No.40 tahun 1999. Ada apa dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh DLH Provinsi Kalteng, kok, alergi terhadap wartawan. Apalagi sekarang ini ada juga Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentan Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” cetusnya.

Ditambahkannya, Kami berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya Provinsi Kalimantan Tengah (Tengah) tidak alergi terhadap wartawan karena masyarakat perlu dan berhak mendapatkan informasi terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah terlebih lagi hal itu menyangkut pengunaan uang negara.

“Masyarakat berhak tahu, pasalnya kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah tersebut rata-rata bersumber dari uang rakyat,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dimintai klarifikasinya terkait insiden pengusiran oleh oknum petugas security hotel terhadap sejumlah wartawan, Pimpinan Aquarius Boutique Hotel, Kota Palangka Raya, Bayu menyampaikan bahwa, pihaknya tidak mengusir wartawan hanya meminta keluar dari ruangan kegiatan dan hal itu berdasarkan permintaan dari pihak panitia penyelenggara kegiatan DLH Provinsi Kalteng.

“Kami disini hanya melindungi hak konsumen, pak. Sebab ada beberapa kelurahan dari pihak panitia DLH Provinsi Kalteng diantaranya, wartawan yang diundang untuk hadir meliput di acara tersebut hanya satu, sedangkan yang datang banyak, selain itu terkait dengan konsumsi dan permintaan dana liputan oleh oknum wartawan. Jadi, karena beberapa hal itu lah mereka meminta kami agar wartawan yang tidak diundang tersebut supaya keluar dari ruangan acara,” tutur Bayu, Rabu (02/8/2023) saat memberikan klarifikasi kepada sejumlah awak media.

“Kami sangat paham dan mengerti tugas jurnalistik dan bahkan selama ini kami juga selalu bersinergi dengan para wartawan, karena hal ini adalah permintaan dari konsumen mau tidak mau kami harus melakukan hal itu, pak. Karena kami melindungi hak konsumen,” tandasnya.

Sementara itu, Plt.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, Joni Harta, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (04/8/2023) terkait insiden pengusiran terhadap sejumlah wartawan di Aquarius Boutique Hotel, Kota Palangka Raya, saat melakukan peliputan di acara yang diselenggarakan oleh DLH Provinsi Kalteng, yang bersangkutan hingga berita ini terbit tak ada jawaban sama sekali. Beriya dilansir dari Media Katambung News. (A.Rafie).



Posting Terkait

Jangan Lewatkan