Jakarta,- mediapatriot.co.id Praktik KKN dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayakan eksistensi Negara.Tidak hanya itu Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan landasan hukum Undang-undang Republik Indonesia No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pasal 8 UU no.28 tahun 1999, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara adalah menggunakan hak dan tanggung jawab untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih, namun sangat disayangkan, menurut sejumlah kalangan pemberantasan KKN Cuma retorika khususnya di UPPD/Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Dugaan praktik persekongkolan tender/lelang Electronic di Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULPBJ) Jakarta Utara/ UPPD , terkait revitalisasi pelabuhan dan pengadaan konstruksi di tiga Pulau Kabupaten Kepulauan Seribu. Antara lain: 1) Pulau Sebira, 2).Pulau Pari dan 3).Pulau Pramuka disinyalir telah terjadi persekongkolan dan berpotensi menimbulkan kerugian Negara.
Addendum/Perubahan pada Dokumen Pemilihan (KAK) Revitalisasi Pelabuhan Pulau Seribu yang ditujukan kepada Pokja JUKS A UPPBJ Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Pada tanggal, 31 Mei 2023, No: 726/PH.12.00, terkait penghapusan SIUPAL (Surat ijin usaha pelayaran) pada Addendum, patut di pertanyakan.
Hasil penelusuran dan investigasi tim awak media, di laman lpse.jakarta.go.id, tender/lelang electronik Revitalisasi di tiga pelabuhan itu dimenangkan oleh perusahaan dengan penawaran yang tertinggi dan bukan penawaran yang menguntungkan pemerintah.
Diketahui. PT. Melindo Total Berkarya, selaku pemenang tender Pulau Sebira, alamat kantor jalan Salemba Raya No.34-36 Kelurahan Kenari Senen Jakarta Pusat. Pagu Anggaran Rp.34.514.703.66700, HPS Rp34.502.791.100,00, Nilai Kontrak Rp33.761.777.167.93 (97%), berada diurutan ke 8 dari 97 peserta, tanda tangan kontrak, Selasa, 4 Juli 2023.
Pasalnya, sejumlah rekanan lainnya menuding PPK/Pokja sengaja memenangkan PT.Melindo Total Berkarya sebagai pemenang tender. Dugaan pembuktian persekongkolan, “selaku pemeneng tender Pinjam Bendera (kuasa direktur) dan juga selaku pemilik “Kapal Bintang Muara Sejati” dan beliu juga yang mengeluarkan Surat Dukungan kapal 65 GT untuk Revitalisasi Pulau Sebira.
Lebih lanjut dikatakan, “jauh hari sebelum tender dilaksanakan, untuk mengikuti persyaratan tender Pulau Sebira, sudah dipersiapkan,” pungkas salah satu rekanan.
Ironisnya lagi, PT. Melindo Total Berkarya selaku pemenang tender Pulau Sebira bukan pemilik perusahaan, melainkan hanya pinjam perusahaan (kuasa direktur).
Hal yang sama juga dengan Konsultan Pengawas menggunakan PT.Reka Cipta Bina Semesta Alamat. JL. Dewi Sartika No 92 Bandung. Nilai Kontrak Rp.930.624.000,00,.Timbul pertanyaan, kenapa Unit Penyelenggara Pelayanan Daerah (UPPD)/Dinas Perhubungan DKI Jakarta, lebih tertarik dengan pinjam Perusahaan Konsultan. Ini kan aneh ?”
Sebelumnya. Ida M, juga sebagai Konsultan Pengawasan PT.Rudy Jaya TA.2022 dengan menggunakan perusahaan PT.Gihon Wahana Cipta. Alamat Jalan Buncit Raya No.101 G Rt 002/Rw 007 Kel.Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, hingga sekarang pekerjaan tersebut dipertanyakan.
Bahkan untuk pengawasan RTH Pulau Tidung TA.2022 kegiatan UKT 2. Pengawasan Konsultan Jembatan Cinta TA.2022 (UKT 2). Beliau juga sebagai konsultan pengawasan, ditenggarai sejumlah kegiatan yang diawasinya sarat dengan pengurangan volume dan bahkan molor waktunya,” beber sumber.
Sumber informasi dilapangan mengatakan, hanya dua orang pengusaha kapal yang memenuhi persyaratan pada dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) terkait surat dukungan kapal mulai dari 40 GT, 60 GT, 65 GT Hingga 150 GT.
“Kedua orang bersaudara, selaku pemilik kapal.Antara lain: 1). Bintang Muara Sejati atas nama Samsul sementara pemilik kapal: 1). Bintang Muara XI (2).Bintang Muara I pemiliknya Salma, Kepala UPPD juga mengetahuinya,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan, “membuktikan, persyaratan teknis, (surat dukungan/Kapal) mengarah ke salah satu peserta pemenang leleng, sehingga peserta rekanan lainnya akan susah untuk mendapatkan surat dukungan dalam jangka waktu yang terbatas,”ujar salah satu rekanan dan tidak mau disebut namanya.
Demikian juga dengan pemenang tender Revitalisasi Pulau Pramuka PT Aulia Multi Sarana, alamat Kantor jalan Percetakan Negara II, Komp Maisonette Blok A/5 Rt.002/001. Kelurahan Johar Baru kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat, pagu Anggaran Rp50.681.441.372,00, HPS RP50.394.816.281,00, Nilai kontrak Rp.48.832.623.018,05 (97%), tanda tangan kontrak, Kamis, 22 Juni 2023.
Ditambah lagi dengan tender Kegiatan Revitalisasi Pelabuhan Pulau Pari PT.Tirta Dhea Adonnics Pratama, kantor Gedung Tirta Jalan Raya Setu No. 6A RT01 RW03 Setu Cipayung Jakarta Timur, pagu anggaran Rp53.729.701.798,00 HPS Rp53.720.212,00, Nilai Kontrak Rp51.999.444.812,95. (97%) tanda tanganan kontrak, Senin, 24-Juli 2023.
Ironisnya lagi, dari 99 peserta hanya satu (1) peserta yang memasukkan surat penawaran harga (SPH) surat dukungan atau perjanjian sewa kapal (kapal angkut barang/kargo minimal dua unit dengan kapasitas minimal 60 GT termasuk persyaratan dan surat dukungan/perjanjian sewa kapal (kapal angkut barang/kargo minimal dua unit kapasitas 65 GT sampai dengan 150 GT.
Tidak heran lagi, “sejumlah pekerjaan kegiatan anggaran TA.2022 seperti di UPPD 1 dan UPPD 2 dan di UKT 2, Kabupaten Kepulauan Seribu banyak yang molor waktunya, akibat adanya dugaan monopoli penggunaan kapal 40 GT, 60 GT, 65 GT hingga 150 GT.
Akibat sulitnya mendapatkan surat dukungan/perjanjian sewa kapal (kapal angkut barang/kargo minimal dua unit, kapasitas minimal 65 GT, sejumlah rekanan mengaku dirugikan atas persyaratan yang tertuang pada dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Pengakuan salah satu peserta rekanan, terkait persyaratan surat dukungan kapal sudah pernah diprotes ke Unit Penyelenggara Pelabuhan selaku PPK. Dengan enteng, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah selaku PPK menepisnya dan membantah, ” bukan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melainkan ranah Unit Layanan Pengadaan Barang (ULPB),” ujar salah satu rekanan dengan kecewa.
Seorang warga pulau Tidung,” meragukan kemampuan kapal 60 GT dan 65 GT untuk mensuplai seluruh material ke pulau Sebira, Pramuka, dan pulau Pari.“Kita lihat aja nanti, mampu ngga kapal 60 GT dan 65 GT untuk mensuplay semua material revitalisasi Pulau Sebira, Pulau Pramuka dan Pulau Pari ?” beber Rizky.
Untuk itu, dirinya mendesak Aparat Penegak Hukum/Polres Kabupaten Kepulauan Seribu untuk mengawasi setiap kapal yang tidak memiliki surat dukungan, khusunya kegiatan revitalisasi pulau Sebira, pulau Pramuka dan pulau Pari.
Hingga berita ini diturunkan, Tim awak media belum berhasil konfirmasi dengan Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULPBJ) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Asril S.AP M.Si.
Menurut keterangan dari salah satu staf mengatakan, kepala ULPBJ sedang tidak berada dikantor dan Pokja JUKS A UPPBJ Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu sedang dilapangan.
“Silahkan bersurat ke ULPBJ Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu,”ujar Rosa Nita Dewi, Jumat petang (28/7/2023).
Sumber informasi yang berkembang,terkait kegiatan revitalisasi Pulau Tidung Tahun 2022. “Hasil Audit BPK TA.2023”. Diduga telah dilakukan pembayaran 90%, oleh PPK, padahal pekerjaan phisik dilapangan baru mencapai 50%.
Diduga sampai saat ini kegiatan Revitalisasi Pulau Tidung oleh pelaksana PT.Rudy Jaya patut diduga dan dipertanyakan “sarat pengurangan volume dan terindikasi terjadi kerugian Negara,” demikian menurut sumber.Kamis (10/8/2023).
Hanya saja, ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Syafrin Liputo selaku Pengguna Anggaran (PA), tidak memberikan respon.
Hal yang sama juga dengan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah,Didi Kurniawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), enggan memberikan tanggapan dan memilih “bungkam”.
Diduga Pakta Integritas yang ditanda tangani termasuk sumpah jabatan yang di ucapkan bahkan Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Spil hanya “Lip service”. (Jhon /TIM)