TERKAIT YANG DI SAMPAIKAN OLEH KADISPRINDAG ACEH TAMIANG, PERIZINAN PABRIK KILANG KAYU TERIPLEK SAUMIL DI DESA PANTAI TINJAU, TERNYATA TIDAK TERDAFTAR DI APLIKASI OSS-RBA MIGRASI SATU ATAP DPMPTSP, TERNYATA ILEGAL.

ACEH, MPI – Hasil pantauan oleh kalangan wartawan/awak media online aceh ini, bersama dari bidang IMI lembaga badan peserta hukum (L.BPH.RI) untuk negara & masyarakat wilayah kerja (wil-ker) provinsi aceh.

Terkait, adanya di beberapa saesen terbitan pemberitaan di media online aceh ini. Berjudul dan situs webnya, https:// detikkasus.com/pabrik-alias-kilang-kayu-soumil-desa-pantei-tinjau-di-pertanyakan-status-perizinan/, tertanggal terbitan 30 juli 2023.

Berlanjuta, pada sambungan saesen ke dua. Terbitan pemberitaan secara publik terkadi, berjudul dan situs webnya. Adalah, https:// detikkasus.com/diduga-kadisprindak-aceh-tamiang-hanya-sebatas-humbar-janji-kepada-jurnalis-terkait-adanya-pabrik-alias-kilang-soumil-desa-pantai-tinjau/, tertanggal terbita berita 02 agustus 2023.

Pada yang terakhir, di terbitan pemberitaan secara publik medoa online di aceh. Berjudul dan situs webnya, https:// detikkasus.com/dugaan-kembali-kadisprindag-aceh-tamiang-berikan-jawaban-terkait-izin-pabrik-kilang-kayu-saumil-desa-pantai-tinjau-hanya-sebatas-berikan-rekomundasi-pada-tahun-2017-lalu/, tertanggal terbita pemberitaan secara akhir 09 agustus 2023 yang lalu.

Namun, apa yang sempat pernah di ucapkan (disampaikan) oleh kadisprindag pemkab aceh tamiang. “Ibnu aziz” itu, ternyata ketika kalangan wartawan/awak media online aceh ini. Mendatangi pihak kantot dinas dpmptsp kabupaten aceh tamiang, tentang perizinan pabri kilang kayu saomil “cv rimba jaya” desa pantai tinjau dengan rekomundasi di tahun 2017 beberapa tahun yang lalu.

Ternyata tidak terdaftar, di aplikasi oss-rba-nya migrasi di satu atap dmpmtsp. Saat di lakukan pengecekan oleh pihak bidang perizinam kantor dmpmtsp pemkab aceh tamiang, menurut pihak pegawai pelayanan bidang perizinan dmpmtsp itu menjelaskan. “Hasil kami cek data di komputer kami, pihak perusahaan cv rimba jaya tersebut. Belum melakukan migrasi ke oss-rba, setelah kami cek keberadaan di komputer tidak.muncul”. Katanya demikian, dini hari kamis 10/08/2023 sekitar pukul.11.15.wib.

Setelah dilakukan konfirmasi oleh kantor dmpmtsp kabupaten aceh tamiang itu, ternyta dugaan tidak terdaftar atau tidak dilakukan migrasi lewat aplikasi oss-rba. Maka, pihak dinas terkait pun sangat sulit umtuk mencari datanya. Hasil pantauan kembali, apa yang telah pernah disebutkan serta arahan kadisprindag “ibnu aziz” di kabupaten aceh tamiang.

Diduga, hanya sebatas mengkelabui ulok saja secara publik. Dengan hasil, apa tindakan “ibnu aziz” dalam hal tersebut. Apakah menjadi.dugaan pelindung pihak kadisprindag aceh tamiang, diduga bersama pj bupatinya juga. Tegas bung karo-karo, sembari mengomentari selaku dari pihak L.BPH.RI wil-ker provinsi aceh. Yang di dampingi oleh bidang imi “ASS”, L.BPH.RI aceh.

(Jihandak Belang/Team)

Aceh |Detikkasus.com -Hasil pantauan oleh kalangan wartawan/awak media online aceh ini, bersama dari bidang IMI lembaga badan peserta hukum (L.BPH.RI) untuk negara & masyarakat wilayah kerja (wil-ker) provinsi aceh.

Terkait, adanya di beberapa saesen terbitan pemberitaan di media online aceh ini. Berjudul dan situs webnya, https:// detikkasus.com/pabrik-alias-kilang-kayu-soumil-desa-pantei-tinjau-di-pertanyakan-status-perizinan/, tertanggal terbitan 30 juli 2023.

Berlanjuta, pada sambungan saesen ke dua. Terbitan pemberitaan secara publik terkadi, berjudul dan situs webnya. Adalah, https:// detikkasus.com/diduga-kadisprindak-aceh-tamiang-hanya-sebatas-humbar-janji-kepada-jurnalis-terkait-adanya-pabrik-alias-kilang-soumil-desa-pantai-tinjau/, tertanggal terbita berita 02 agustus 2023.

Pada yang terakhir, di terbitan pemberitaan secara publik medoa online di aceh. Berjudul dan situs webnya, https:// detikkasus.com/dugaan-kembali-kadisprindag-aceh-tamiang-berikan-jawaban-terkait-izin-pabrik-kilang-kayu-saumil-desa-pantai-tinjau-hanya-sebatas-berikan-rekomundasi-pada-tahun-2017-lalu/, tertanggal terbita pemberitaan secara akhir 09 agustus 2023 yang lalu.

Namun, apa yang sempat pernah di ucapkan (disampaikan) oleh kadisprindag pemkab aceh tamiang. “Ibnu aziz” itu, ternyata ketika kalangan wartawan/awak media online aceh ini. Mendatangi pihak kantot dinas dpmptsp kabupaten aceh tamiang, tentang perizinan pabri kilang kayu saomil “cv rimba jaya” desa pantai tinjau dengan rekomundasi di tahun 2017 beberapa tahun yang lalu.

Ternyata tidak terdaftar, di aplikasi oss-rba-nya migrasi di satu atap dmpmtsp. Saat di lakukan pengecekan oleh pihak bidang perizinam kantor dmpmtsp pemkab aceh tamiang, menurut pihak pegawai pelayanan bidang perizinan dmpmtsp itu menjelaskan. “Hasil kami cek data di komputer kami, pihak perusahaan cv rimba jaya tersebut. Belum melakukan migrasi ke oss-rba, setelah kami cek keberadaan di komputer tidak.muncul”. Katanya demikian, dini hari kamis 10/08/2023 sekitar pukul.11.15.wib.

Setelah dilakukan konfirmasi oleh kantor dmpmtsp kabupaten aceh tamiang itu, ternyta dugaan tidak terdaftar atau tidak dilakukan migrasi lewat aplikasi oss-rba. Maka, pihak dinas terkait pun sangat sulit umtuk mencari datanya. Hasil pantauan kembali, apa yang telah pernah disebutkan serta arahan kadisprindag “ibnu aziz” di kabupaten aceh tamiang.

Diduga, hanya sebatas mengkelabui ulok saja secara publik. Dengan hasil, apa tindakan “ibnu aziz” dalam hal tersebut. Apakah menjadi.dugaan pelindung pihak kadisprindag aceh tamiang, diduga bersama pj bupatinya juga. Tegas bung karo-karo, sembari mengomentari selaku dari pihak L.BPH.RI wil-ker provinsi aceh. Yang di dampingi oleh bidang imi “ASS”, L.BPH.RI aceh.

(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Team)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan