SUMEDANG, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Dugaan Permufakatan Jahat yang mengerucut kepada terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), guna bobol uang Negara dalam Proses Ganti Rugi Lahan Proyek Bendung Cipanas di Desa Karanglayung Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang menguat setelah terungkap beberapa bukti dan Fakta maraknya transaksi jual beli lahan dan rekayasa data setelah penetapan Penlok, hal yang paling mencengangkan Praktek tersebut terungkap dan diduga tidak lepas dari adanya keterlibatan Oknum Panitia Desa.
Dari penuturan beberapa sumber, adalah Adaya alias Bah Oday oknum Panitia yang mendadak menjadi topik yang selalu dibicarakan warga. Pasalnya selain sekilat menjadi orang kaya baru (OKB), sosok bah Oday juga dipertanyakan karena memiliki banyak lahan, tecatat dari keseluruhan bidang tanah yang dibebaskan di Desa Karanglayung ada 24 bidang tanah yang dimiliki Adaya dengan nilai ganti rugi mencapai 8 Milyar lebih.
Terbaru, dalam Proses Ganti Rugi susulan tahap 1 sebanyak 61 bidang yang dilaksanakan pada Selasa tanggal 22 Agustus lalu, Nama Adaya kembali muncul dan mendapat ganti rugi sebanyak 5 bidang tanah senilai hampir 2 Milyar, Masyarakat tak habis pikir dan bertanya-tanya darimana Adaya sampai punya Tanah sebanyak itu?
Usut punya usut dan berdasarkan info serta hasil investigasi Awak Media dilapangan, menguat bahwa sosok Adaya menjadi pintu masuk dan menjadi orang yang dititipi lahan oleh Mafia Tanah serta Oknum lainnya, maka tak heran ketika nama Adaya menjadi pemilik lahan dan mendapat ganti rugi yang banyak.
Namun anehnya praktek tersebut berjalan mulus dan tidak terendus aparat penegak hukum, padahal menurut informasi beberapa oknum Panitia dan Aparat Desa sudah dipanggil Aparat Penegak Hukum dari Polres Sumedang sejak Pembebasan Lahan tahap Pertama dilaksanakan tapi tidak ada tindaklnjut yang jelas.
Menanggapi apa yang terjadi, Ketua DPC Fast Respon Kabupaten Sumedang Hermawan angkat bicara “indikasi perbuatan melawan hukum dan kongkalingkong yang mengakibatkan kerugian uang negara dalam proses pembebasan lahan di Desa Karanglayung sangat jelas, maka saya berharap Aparat Penrgak Hukum segera turun tangan untuk membongkar siapa saja yang terlibat untuk segera di proses sesuai hukum yang berlaku” harapnya
“Kami juga sudah mengantongi data-data dan siapa-saja yang diduga terlibat, insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan buat laporan pengaduan ke Polda Jabar dan Kejati Jabar” tutupnya
Sayangnya sampai berita ini dimuat, Adaya sulit untuk dikonfirmasi, coba di konfirmasi lewat saluran Nomor WhatsAppnya malah memblokir Nomor awak media.
(Iwn)