LANTAMAL III JAKARTA LAKSANAKAN APEL GABUNGAN DAN UPACARA PENAIKAN BENDERA
TNI AL-Dispenlantamal3. Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, S.E., M.M. diwakili Komandan Satuan Patroli (Dansatrol) Lantamal III Jakarta Kolonel Laut (P) Ropitno, M.Tr.Hanla., M.M. menggelar apel gabungan dan upacara bendera yang diikuti seluruh prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lantamal III Jakarta bertempat di lapangan apel Mako Lantamal III Jakarta Jl. Gunung Sahari No. 2 Ancol, Jakarta Utara, Senin (28/08/2023).
Danlantamal III Jakarta dalam amanatnya yang dibacakan Dansatrol Lantamal III Jakarta mengatakan “Sebagai prajurit dan PNS yang berdinas di lingkungan Lantamal III Jakarta harus selalu menjaga dan meningkatkan keamanan markas serta instalasi yang meliputi markas komando (Mako), satuan kerja (Satker) di luar Mako, KRI yang ada di pangkalan maupun yang sedang beroperasi untuk melaksanakan purba jaga yaitu selalu meningkatkan kewaspadaan penjagaan sesuai dengan consignes (ketentuan) penjagaan guna menghindari aksi sabotase ataupun tindakan kriminal lainnya. Laksanakan tindakan dan upaya-upaya preventif dari kemungkinan pencurian dan penyalahgunaan data, baik data pribadi maupun data-data yang ada di kantor terutama yang dikirim melalui media elektronik atau media sosial (Medsos). Jaga sumber daya informasi TNI Angkatan Laut khususnya di Lantamal III Jakarta dan jajarannya dari kebocoran data agar terlindung dari gangguan dan penyalahgunaan atau pemanfaatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab”.
Selanjutnya Danlantamal III Jakarta menekankan “Menghadapi dan memasuki tahun politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. memerintahkan kepada seluruh satuan TNI, prajurit dan PNS yang dinas di lingkungan TNI beserta keluarganya untuk menjaga netralitas. Netralitas TNI sebagaimana perintah Panglima TNI, pertama, tidak memihak dan tidak memberikan dukungan kepada partai politik (Parpol) manapun beserta pasangan calon (Paslon) yang diusung, serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis; kedua, tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada Parpol dan Paslon untuk digunakan sebagai sarana kampanye; ketiga, keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih (hak individu selaku warga negara) dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih; keempat, tidak memberikan tanggapan, komentar dan meng-upload apapun tentang hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembagai survei; kelima, menindak tegas prajurit dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberikan dukungan Parpol beserta Paslon yang diusung”.
(Dispen Lantamal III Jakarta)
Red Irwan