Bandung,- MPI Direktorat Narkoba Polda Jabar kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 10,9 Kg
Jaringan Narkoba Ini Merupakan Sindikat antar Provinsi, Polisi Berhasil Menangkap Dua Tersangka Yaitu Berinisial AHD dan OM satu Lagi berinisial “H” tersangka Masih Dalam Pengejaran Polisi (DPO),
Selama 1 bulan sejak Awal Oktober 2020 yang Dipimpin langsung oleh Kasubdit 2 Dit Res Narkoba Polda Jabar AKBP Herryanto, SE,MH dan Team, dengan melakukan Undercaver dan Survilance, Yang mana dilakukan beberapa titik antaranya Pekanbaru, Banyulincir (Sumsel), Pelabuhan Bakauheni (Lampung), Pelabuhan Merak (Banten), Jakarta, Jabar dan Jatim Sampai Dengan pada Hari Sabtu 07 November 2020 sekitar jam 08.30
Dalam melakukan penangkapan dengan Dipimpin langsung Oleh Kasubdit 2 Dit Res Narkoba Polda Jabar dan team 20 Personil telah melakukan Penangkapan Atau tindakan terukur Terhadap dua orang Pelaku ” AHD Dan “OM”, kedua tersangka akan mengantarkan barang Narkotika Diduga Jenis Sabu dari Kota Pelembang Prov Sumsel Menuju Prov Jatim dengan Menggunakan Kendaraan Truk ini Berwarna Kuning Dengan Nopol W 9812 NV Hal itu Diungkapkan Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat,S.I.K.M.H, Dalam Konferensi nya Dimapolda Jabar Selasa(10/11/2020)
Polisi Berhasil menyita Barang bukti
10 bungkus plastik Almunium berwarna hijau bertuliskan Qing Shan dibungkus lakban Warna Coklat berisikan di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor + 10.891,5 gram (10,9 kg)
1 unit kendaraan Mitsubishi warna kuning Dengan Nopol W9812NV STNK
1 set Ban Serep merk Aeulos
1 unit handphone merk Samsung warna hitam milik tersangka AHD
1unit handphone merk Samsung Duos Warna biru tua milik ” AHD”
I unit Handphone merk Nokia warna hitam (milik AHD)
I unit handphone merk redmi warna biru (milik OM).
Tersangka akan dijerat Pasal undang – undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Pidana Mati, Pidana Seumur hidup, Atau pidana penjara paling Singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana maksimum Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 Sepertiga
Pasal 112 ayat 2 Pidana Penjara seumur Hdp atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana maksimum Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)
(Lia)