Kabag Pengadaan Barang dan Jasa: Lelang Proyek Hutan Kota Sesuai Prosedur.

Majalengka, Media Patriot – Lelang proyek penataan eks pasar lama (hutan kota) di kabupaten Majalengka Jawa Barat sempat jadi perbincangan dikalangan pengusaha karena dianggap adanya persekongkolan. Padahal proses lelang tersebut sudah sesuai dengan prosedur lelang yang ada di Unit Layanan Pengadaan barang dan jasa ULP Kabupaten Majalengka.

Kabag pengadaan barang dan jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) kabupaten Majalengka Mumuh Muhidin saat ditemui dikantornya mengatakan, lelang proyek penataan eks pasar lama (hutan kota) dengan nilai 12 milyar sudah sesuai prosedur, “Lelang proyek ini sudah sesuai dengan KAK dan RKS yang ada, dan pokja pengadaan barang dan jasa sudah menjalankan proses lelang dengan profesional”, kata Mumuh.

“Semua berkas penawaran dari para pengusaha sudah di evaluasi dan yang memenuhi syarat cuman satu dan untuk menetapkan pemenang tender tim pokja pengadaan barang sudah mengevaluasi berkas tersebut dan ditetapkan cv. Trizet Jaya sebagai pemenang tender karena telah memenuhi syarat kwalifikasi pengadaan barang dan jasa yang disyaratkan”, ujarnya.

“Jadi gak benar kalau ada yang berasumsi bahwa pokja pengadaan barang dan jasa bersekongkol dengan salah satu pengusaha. pokja tidak pernah mengumpulkan para pengusaha untuk membahas hal tersebut sebagaimana rumor yang beredar. Kami disni insya Allah bekerja secara profesional”, jelas Mumuh.

Sementara itu sebagai pemenang tender proyek penataan pasar lama (Hutan Kota), cv. Trizet Jaya siap melaksanakan pekerjaan proyek tersebut dengan seoptimal mungkin sesuai dengan RAB yang ditetapkan.

Direktur cv. Trizet Jaya H. Aef RD, saat ditemui dikediamannnya mengatakan, perusahaannya kini sedang fokus pada persiapan pelaksanaan pekerjaan tersebut setelah ditetapkan ULP (Unit Layanan Pengadaan) sebagai pemenang tender proyek penataan eks pasar lama ( hutan kota) beberapa waktu lalu. “Sekarang kami fokus persiapan pengerjaan penataan hutan kota yang tendernya sudah dimenangkan oleh perusahaan kami”, kata Aef.

Masih menurut Aef, pengerjaan penataan eks pasar lama (hutan kota) harus maksimal karena ini akan menjadi ruang terbuka hijau bagi masyarakat majalengka. “Kami akan semaksimal mungkin dalam mengerjakan penataan hutan kota ini, karena kedepan hutan kota ini akan menjadi sumber oksigen bagi masyarakat majalengka yang semakin kompleks”, ujar direktur cv. Trizet Jaya.

“Dengan adanya hutan kota ini masyarakat tidak hanya sekedar mengunjungi dan menghirup udara segar, tetapi ada pengetahuan yang didapatkan oleh hutan kota ini apakah itu aspek bentuk hidupnya atau bahkan aspek kegunaannya,” pungkas Aef RD.



Posting Terkait

Jangan Lewatkan