Kuasa Hukum Lambut Pikir Pikir Atas Vonis Hakim
Setelah melalui proses peradilan panjang yang membuat Lambut bin Saki harus duduk di kursi pesakitan, pada hari kamis (14/09/2023) penantiannya justru mengecewakan dengan putusan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.
Sidang yang di mulai pada pukul 13.30 Wib
bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan negeri kelas II Kuala Kapuas, terlihat tertib walau tampak banyak dihadiri oleh sanak keluarga dari terdakwa.
“memutuskan kurungan penjara kepada terdakwa selama lima bulan ,terdakwa terbukti melanggar pasal 335 KUHP, “mengutip amar putusan vonis yang dibacakan oleh ketua majelis Hakim.
Atas putusan tersebut tim kuasa hukum Lambut bin Saki, menyatakan pikir pikir dan hakim memberikan batas waktu 14 (empat belas) hari kemudian.
“atas keputusan hakim hari ini, kami sebagai kuasa hukum dari Lambut bin Saki,merasa sangat kecewa karena ada beberapa fakta fakta yang kami garis bawahi namun tidak di pertimbangkan oleh majelis. “ungkap Ismail Purba SH. MH sesaat setelah usai sidang.
Lanjut, tidak ada pertimbangan terhadap hukum adat sementara sudah ada reperensi atau keputusan dari Mahkamah Agung, tentang bagaiimana didaerah Kalimantan Tengah bahwa masih di akuinya tentang hukum adat dalam perkara perkara yang terjadi di masyarakat.namun hal tersebut tidak sedikit pun menjadi pertimbangan dari Hakim.
“besar kemukinan kami akan melakukan upaya banding, namun itu semua masih perlu kesepakatan bersama keluarga juga terdakwa. “pungkasnya mengakhiri wawancara.(A.Rafie)