LPM Ciketingudik Lakukan Reshuffle, Apa Sebabnya?

Kota Bekasi, MPN

Seluruh pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, belum lama ini mengadakan pertemuan dengan Camat Bantargebang Cecep Miftah Farid. Menurut kabar, pertemuan itu untuk membahas pengunduran diri Sarwidi sebagai pengurus di Bidang Ketentraman dan Kerukunan Masyarakat (KKM).

Sarwidi mengundurkan diri sebagai pengurus LPM Ciketingudik karena saat ini dirinya aktif dalam kegiatan politik praktis sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kota Bekasi dari Partai Amanat Nasional (PAN). Pengunduran diri Sarwidi sebagai pengurus LPM Ciketingudik ini sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bekasi Nomor 93 Tahun 2020 tentang LPM di Kota Bekasi. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 huruf (n) pada Bagian Kedua tentang Persyaratan Menjadi Pengurus LPM adalah tidak menjadi anggota salah satu partai politik.

Saat diajak berbincang, Ketua LPM Ciketingudik Salim Samsudin membenarkan adanya perombakan kepengurusan atau reshuffle dalam tubuh lembaga yang dipimpinnya. “Pak Sarwidi merupakan pengurus di Bidang KKM dan saat ini juga namanya tercatat sebagai Bacaleg untuk DPRD Kota Bekasi dari PAN,” ungkapnya.

Sebelumnya, kata Salim, jajarannya juga telah menggelar rapat luar biasa, dengan dihadiri oleh Sarwidi. “Dalam rapat tersebut kami memberikan pilihan kepada Pak Widi (panggilan akrab Sarwidi-red), mau lanjutkan karirnya berpolitik atau tetap jadi pengurus LPM dan Beliau memutuskan untuk melanjutkan karir politik,” ulas Salim.

Salim memgaku menghargai keputusan yang diambil Sarwidi. “Kami dari kelembagaan senantiasa berpedoman kepada aturan yang berlaku, dalam hal ini Perwal Nomor 93 Tahun 2022 terkait syarat menjadi pengurus LPM, dan aturan ini berlaku terhadap seluruh pengurus LPM, sehingga ada persamaan di hadapan hukum atau equality before the law,” tegasnya.

Aturan yang tertulis dalam Perwal Kota Bekasi Nomor 93 Tahun 2020 ini, kata Salim, bukan hanya berisi larangan anggota Parpol menjadi pengurus LPM. “Tapi secara tegas juga melarang adanya rangkap jabatan di lingkungan, seperti tidak boleh pengurus LPM rangkap jabatan menjadi pengurus BKM atau menjadi ketua RT, ketua RW, ketua Karang Taruna, serta masih aktif sebagai anggota Polri atau TNI,” paparnya.

Menurut Salim, pengunduran diri Sarwidi tidak mempengaruhi jalinan silaturahmi seluruh pengurus LPM Ciketingudik. “Tidak ada konflik, tidak ada perdebatan, ini hanya bagian dari penyegaran sebuah organisasi atau lembaga, kami tetap saling berkomunikasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Sarwidi mengakui dirimya berinisiatif mengundurkan diri untuk menjaga profesionalisme kinerja LPM Ciketingudik. “Saya tidak ingin menjadi batu sandungan, makanya saya mengundurkan diri, sehingga profesionalisme kinerja LPM Ciketingudik tetap terjaga,” ungkapnya.

Selain itu Sarwidi menyatakan ingin fokus menghadapi ajang Pilleg tahun 2024 nanti. “Saat ini saya juga sedang fokus berjuang untuk cita-cita politik melalui Pilleg tahun depan,” katanya.

Sarwidi berharap kinerja LPM Ciketingudik tetap maksimal dalam rangga menggulirkan program-program pemberdayaan yang bermanfaat untuk masyarakat. “Saya sangat meyakini LPM Ciketingudik ini berisi figur-figur yang handal dan memiliki dedikasi tinggi untuk mengabdi kepada masyarakat, makanya saya optimistis kinerja LPM Ciketingudik makin baik lagi, selaras dengan visi dan misi Ciketingudik Juara,” tegas Sarwidi.

Terpisah, Camat Bantargebang Cecep Miftah Farid mengakui pihaknya sudah menerima laporan dari Lurah Ciketingudik terkait adanya perombakan kepengurusan LPM Ciketingudik. Pihaknya berharap aturan ini juga diterapkan kepada pengurus LPM di kelurahan lainnya yang ada di Kecamatan Bantargebang. (Mul)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan