SUKABUMI,MPI-
Terkait polemik skandal bantuan hukum desa di Kab. Sukabumi dimana 230 desa sudah melakukan MOU dan 85 desa sudah melakukan transaksi belanja jasa bantuan hukum dengan salah satu firma hukum (MP Law Firm) yang diduga telah melanggar hukum, terkait pelanggaran hukum tersebut, saat ini sudah ditangani oleh penyidik polres Sukabumi atas laporan pengaduan HMI Cabang Sukabumi, penyidik sedang melakukan proses penyelidikan dan sudah memeriksa pihak-pihak terkait, diantara pihak pelapor, pihak Dinas DPMD Kabupaten Sukabumi ,beberapa Desa sebagai sampling dari 85 desa serta telah menerima bukti rekomendasi hasil audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang ditindak lanjuti oleh Bupati Sukabumi dengan mengeluarkan surat perintah agar 85 desa tersebut segera mengembalikan dan menyetorkan kembali uang yang sudah di Transfer ke MP Law Firm ke rekening desa masing-masing. Merujuk kepada hal tersebut diatas, saya berpandangan bahwa skandal bantuan hukum desa tersebut, sudah terang benderang menjadi sebuah kasus hukum yang harus diproses dan ditegakkan, penyidik Polres Sukabumi harus segera menaikan status dari Penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan calon Tersangkanya oleh karena sudah ditemukan lebih dari 2 bukti permulaan yang cukup, yakni bukti MOU antara desa dengan MP Law Firm, bukti Transfer 85 desa ke rekening MP Law Firm, bukti hasil audit investigasi inspektorat dan surat perintah bupati Sukabumi. Penyidik tidak boleh menunggu proses pengembalian uang dan penyetoran kembali oleh 85 desa ke rekening kas desa masing-masing.
Oleh karena meskipun ternyata benar 85 desa tersebut melaksanakan surat perintah bupati tersebut, unsur pidana dari perbuatan yang sudah dilakukan tidak bisa digugurkan oleh upaya perbuatan pengembalian uang tersebut.
Surat Perintah Bupati tidak bisa dijadikan sandaran hukum oleh pihak penyidik untuk melakukan penghentian penyidikan dan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)
“Saya sebagai kuasa hukum dari pelapor akan menyiapkan langkah hukum praperadilan apabila SP3 itu ternyata dilakukan oleh Penyidik,”ancamnya.
Selain itu,terkait Surat Perintah Bupati Sukabumi,H.Marwan Hamami,
“Kami memandang bahwa keputusan Bupati Sukabumi ,putusan tersebut sangat terlambat karena dikeluarkan pada saat sudah bergulir menjadi kasus hukum.
Sehingga Bupati Sukabumi cuci tangan dan menghindari agar tidak menyeret Dirinya,” ungkap Aktivis LBH DKR ini.
Reporter : Nana Supriatna
Kepala Biro: Sopandi
Editor:Hamdanil Asykar