Sebagai praktisi hukum sekaligus sebagai Ketua LBH DKR, saya sangat mengapresiasi terhadap sikap dan keputusan BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI, yang telah mengeluarkan sanksi hukum berupa Daftar Hitam atau black list terhadap 85 desa di Kabupaten Sukabumi dan juga Black List terhadap MP Law Firm terkait skandal MOU Bantuan Hukum antara 85 desa dengan MP Law Firm tersebut karena telah merusak citra dan reputasi BPHN sebagai lembaga yang ditunjuk dan diberi wewenang oleh UU No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, untuk melakukan proses pendaftaran dan akreditasi terhadap Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Sebagai syarat untuk mendapat menerima anggaran atau uang dari negara yang diperuntukan untuk masyarakat miskin guna membayar jasa advokat (prodeo) terkait suatu perkara tertentu melalui mekanisme menyelesaikan dulu perkara baru dibayar prodeonya. Saya selaku ketua LBH DKR yang selama ini selalu melontarkan argumen dan kontruksi hukum terkait MOU oleh dan antara desa-desa di Kabupaten Sukabumi dengan MP Law Firm adalah Prematur dan melanggar hukum, yakni melanggar UU No16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, statement2 dan opini hukum saya yang sebelumnya dianggap pro kontra terjawab sudah sikap dan keputusan BPHN tersebut diatas, padahal saya tidak pernah melakukan komunikasi dan kordinasi dengan pihak BPHN terkait skandal bantuan hukum desa di Sukabumi, LBH DKR sendiri tidak pernah mau saya daftarkan sebagai LBH yang terakreditasi di BPHN agar berhak menerima bantuan dari pemerintah, sengaja saya posisikan LBH DKR sebagai lembaga yang bebas dan mandiri agar dapat melakukan kontrol sosial dan melakukan advokasi membantu masyarakat tanpa harus takut dan terikat dengan instansi pemerintah khususnya Aparat Penegak Hukum. Sekali lagi saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi sikap dan keputusan BPHN tersebut diatas, meskipun implikasi hukumnya menjadi tamparan keras buat pemerintah daerah kabupaten Sukabumi yang telah gagal dan Lalai melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para kepala desa dan aparat desa di kabupaten Sukabumi, saya sangat prihatin atas hal tersebut. Implikasi hukum terkait keputusan BPHN yang telah mengeluarkan black list bagi 85 desa dan MP Law Firm harus direspon serius oleh Penyidik Polres Sukabumi yang saat ini sedang melakukan proses penegakan.hukum atas skandal bantuan hukum desa tersebut, Citera dan Reputasi penegakan hukum di Sukabumi yang telah di rusak tersebut tidak boleh malah semakin rusak akibat salah langkah penyidik polres Sukabumi akibat terlalu banyak pertimbangan karena MP Law Firm adalah mantan Korp Adiyaksa atau kejaksaan.
‘Kalau MoU Desa dengan MP Law Firma dalam konteks bukan bantuan hukum untuk untuk masyarakat miskin tapi untuk personalia aparat dan BPHN tidak akan bereaksi.
Bantuan hukum utk masyarakat miskin mutlak harus merujuk UU.No.16 tahun 2011.
Tentang Bantuan Hukum,kriteria dan syarat penerima bantuan dan Pemberian Bantuan Hukum(PBH) atau Advokat yang bersedia dibayar jasanya oleh negara melalui prodeo.
Prodeo adalah asas jasa advokat dibayar oleh negara untuk membantu masyarakat miskin.
Kalau probono,asas jasa advokat gratis atau advokat itu sendiri yang menggratiskan.
“Harus dipisahkan antara penyuluhan atau edukasi hukum dengan bantuan hukum,” tegasnya.
Reporter Nana Supriatna
Kepala Biro:Sopandi
Editor:!Hamdanil Asykar