Jakarta Polda Metro Jaya mengimbau pemilik kendaraan segera uji emisi secara mandiri sebelum tilang emisi kembali diberlakukan mulai 1 November 2023. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, tilang akan dikenakan terhadap kendaraan yang emisi gas buangnya melebihi ketentuan ambang batas.
“Satu bulan ini betul-betul diharapkan masyarakat segera uji emisi sendiri,” kata Latif kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 15 Oktober 2023.
Hingga saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya masih melakukan sosialisasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar masyarakat mau uji emisi mandiri di sejumlah bengkel yang menyediakan layanan itu sepanjang Oktober 2023.
Polda Metro Jaya akan kembali melakukan penindakan berupa tilang mulai 1 November mendatang. Sebelumnya kepolisian menghentikan tilang uji emisi karena dianggap tidak efektif, namun Latif mengatakan penindakan akan dilanjutkan agar masyarakat menyadari pentingnya menjaga emisi gas buang kendaraan.
“Ya efektiflah, namanya uji emisi kan untuk mengetahui kesadaran. Ini tugas tanggung jawab kita bersama,” kata Latif.
Polda Metro Jaya akan memprioritaskan razia dan penerapan tilang uji emisi di kawasan di DKI Jakarta dengan tingkat polusi udara tinggi.
Teknis tilang uji emisi adalah denda Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil. Besaran denda sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu dalam Pasal 285 dan Pasal 286.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tentang pemberlakuan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan kembali menggelar razia kendaraan roda dua dan empat, khususnya bagi yang belum lolos uji emisi mulai November 2023. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan alat uji emisi di titik dilaksanakan operasi/razia. Dia menyampaikan, bagi kendaraan yang diketahui belum masuk database E-Uji Emisi akan dilakukan pengujian di tempat.
Jika terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang, sambil diminta yang bersangkutan untuk melakukan perawatan dan tes uji emisi kembali. “Sehingga masuk database kalau sudah uji emisi. Selain itu, kita mitigasi dengan adanya barrier, diarahkan kendaraan sehingga tidak terjadi penumpukan untuk menghindari terjadinya kemacetan,” ujar Syafrin, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/10/2023).
Red Irwan