MEDIAPATRIOT.ID -Garut Kamis 26/10/23, sekitar pukul 16.50 WIB bertempat di Sukapadang, Kec. Tarogong Kidul, Kab. Garut, Jawa Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama : AS bin TS
Tempat lahir : Bandung, Jawa Barat
Umur/tanggal lahir : 40 tahun / 25 Maret 1983
Jenis kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kampung Pemoyaman, Kec. Cicalengka, Kab. Bandung
Pekerjaan : Direktur CV Mega Agro Jaya
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Nomor: PRINT-05/L.1.17/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PEN-01/L.1.17/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023, AS bin TS merupakan TERSANGKA dalam perkara dugaan tindakpidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah TahunAnggaran 2019 dan didanai oleh Dana Otonomi KhususAceh (DOKA).
Dalam proyek pengadaan tersebut, terdapat dua item yang terlibat yakni APE indoor dan APE outdoor, denganalokasi anggaran masing-masing Rp2,5 miliar.
Pada saat diamankan, Tersangka AS bin TS bersikapkooperatif sehingga proses pengamanannya berjalandengan lancar. Selanjutnya, Tersangka AS bin TS akandiserahterimakan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)(Bento).*