PATUT DIDUGA Terkait Korupsi Terhadap Staf Penyidik Direktorat Jendral Pajak Kanwil Jakarta TimurDan KPK RI Harus berani Menindaknya Dengan Tegas

Jakarta,- mediapatriot.co.id Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait dengan dugaan Korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat pemeriksa pajak ( dpj kanwil jakarta timur ) Berinisial MRD.

Ternyata, bukan kali ini saja pegawai di lingkungan Kemenkeu menjadi buah bibir. Banyak kasus lain yang terjadi dan menarik atensi publik, termasuk kasus korupsi.

Apalagi, unit pemungut penerimaan pajak negara terbesar di Tanah Air ini sangat rentan terhadap penyuapan. Bagaimana tidak, pegawai DJP akan berhadapan langsung dengan masyarakat soal pajak.

Kali ini KPK RI ( Komisi Pemberantasan Korupsi – Republik Indonesia ) Memberikan surat pemanggilan kedua terhadap terduga Pelaku tindak pidana korupsi, yaitu Pejabat Pemeriksa Pajak ( DPJ Kanwil Jakarta Timur ) Yang surat pemanggilan pertama yaitu pada tanggal terbit 19 Oktober 2023 , untuk pemanggilan pada tanggal 26 oktober 2023. Akan tetapi saudara inisial MRD yang diberikan surat permintaan keterangan tidak hadir dengan alasan Sakit.
Saat ini pihak KPK memberikan surat pemanggilan ke 2 nya untuk saudara MRD ( sebagai pejabat penyidik pajak – kanwil jakarta timur ) atas dugaan penggelapan pendapatan pajak dan harta yang tidak wajar dari saudara MRD selaku pegawai pajak.

Narasumber atas terbitnya surat ini memberikan informasi kepada media, yaitu sebagai JC ( Justice Colaboration ) terkait dugaan dugaan korupsi yang mana data data tersebut sudah dipegang oleh pihak KPK. Terangnya pada tgl 3/11/2023.

Tidak menutup kemungkinan KPK RI akan mengirimkan surat pemanggilan untuk Pimpinan / Kepala DPJ Kanwil Jakarta Timur, untuk dipintai keterangan. Terkait dugaan korupsi oleh oknum pegawai pajak, yang menimbulkan dampak kerugian uang negara dan dugaan praktek TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang (JHON)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan