9 Hakim MK Hari Ini Akan Diputus, Berikut Sanksi Jika Terbukti Langgar Etik

MEDIAPATRIOT.CO.ID Jakarta Selasa 07/11/23.Sembilan hakim konstitusi pada hari ini,Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memutus laporan dugaan pelanggaran etik,terkait dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguji syarat capres-cawapres.
“Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4 sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK,” ujar Jimly kepada wartawan di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Putusan perkara nomor 90 tersebut menjadi polemik karena dinilai menjadi jalan untuk meloloskan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres. Meski usianya belum mencukupi, Gibran bisa maju Pilpres dengan adanya putusan MK tersebut.

Buntut putusan itu, ada sejumlah laporan masuk ke MK. Di antara yang dilaporkan adalah Ketua MK Anwar Usman yang dinilai mempunyai konflik kepentingan karena juga merupakan paman dari Gibran. Hingga Saldi Isra yang menyampaikan dissunting opinion yang tidak substansial atas gugatan Almas Tsaqibbirru tersebut.
Selain itu, menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, terdapat sejumlah masalah lain dalam putusan tersebut yang berujung laporan dari masyarakat. Seperti dugaan bocornya informasi internal MK karena publik tahu terlalu banyak soal itu hingga mahkamah dinilai sudah dijadikan alat politik.
Sembilan Hakim MK dilaporkan dan akan diputus nasibnya oleh Jimly selaku ketua dan Bintan Saragih serta Wahiduddin Adams selaku anggota. Apabila ada yang terbukti melanggar etik, apa sanksi yang bisa dikenakan terhadap para hakim konstitusi tersebut.
Merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023, ada tiga sanksi yang bisa diterapkan kepada hakim yang melanggar etik, yakni:
Teguran lisan
Teguran tertulis atau
Pemberhentian tidak dengan hormat.
Teguran lisan tersebut disampaikan secara langsung dengan cara mengundang hakim terlapor dan pelapor atau hakim terduga. Sementara teguran tertulis disampaikan kepada Hakim Terlapor dengan tembusan kepada Hakim lainnya dan disampaikan kepada Pelapor atau Kuasanya atau Hakim Terduga.

Sedangkan untuk pemberhentian tidak dengan hormat, ada mekanisme yang mengatur secara rinci. Berikut mekanismenya:
-Pemberhentian tidak dengan hormat, hakim Terlapor wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
-Pemberian kesempatan untuk membela diri dilakukan di hadapan sidang Majelis Kehormatan Banding dengan komposisi anggota Majelis Kehormatan yang berbeda dengan sidang sebelumnya.
-Pengaturan lebih lanjut tentang Majelis Kehormatan Banding diatur tersendiri dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.
Jika hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran etik, maka Majelis Kehormatan menyatakan:
-Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku -Hakim Konstitusi;
Memulihkan nama baik Hakim Terlapor atau Hakim
Jika terbukti melakukan pelanggaran etik ringan, Majelis Kehormatan menyatakan:
-Hakim Terlapor Terbukti melakukan Pelanggaran ringan;
-Hakim Terlapor dijatuhi sanksi teguran lisan atau teguran tertulis.
Jika hakim terbukti melakukan pelanggaran etik berat:
-Hakim Terlapor Terbukti melakukan pelanggaran berat;
-Menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. (Bento).*



Posting Terkait

Jangan Lewatkan