Mesuji – MEDIAPATRIOT. CO. ID-Maraknya galian C di Kabupaten Mesuji Menjadi sorotan Ketua DPD Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI Kabupaten Mesuji) Emron Tolib SH. Emron mengatakan bahwa galian C adalah termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan, paparnya. (9/11/23)
Menurutnya, Bila kegiatan galian C tersebut tidak dihentikan, bisa jadi akan mengancam keselamatan lingkungan masyarakat setempat di wilayah Desa Tanjung Menang Raya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji,
“Seharusnya Dinas Lingkungan hidup (DLH) serta pihak penegak hukum (APH) ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya,” tegas Emron
“Kita tidak boleh tutup mata membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan,” terang Emron
Untyk di pahami di Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. tutup Ketua PPMI Kabupaten Mesuji.
“Galian C ini kan ilegal otomatis barang yang di hasilkan juga ilegal. Sesuai pasal 480 KUHP barang yang di beli atau di sewa dari hasil kejahatan itu dapat di pidana,” ucapnya.
Banyaknya penggunaan alat berat dalam proses penambangan akan menghasilkan emisi gas buang, selain itu penggunaan kendaraan dalam proses pengangkutan material tambang juga menghasilkan emisi gas buang serta mengakibatkan peningkatan jumlah partikel debu terutama pada musim kemarau. Sehingga dalam kurun waktu yang lama akan terjadi perubahan kualitas lingkungan terutama kualitas udara, baik dilokasi penambangan maupun di jalur yang dilewati oleh kendaraan pengangkut material tambang.
Selain itu, kegiatan penambangan dapat pula menimbulkan dampak social dan Ekonomi masyarakat yang nantinya memberikan pengaruh yang cukup besar sehingga mengesampingkan dampak terhadap pembanguan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
“Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C merupakan kewenangan Kabupaten/Kota;” Pungkasnya (wyn)