Jakarta,- mediapatriot.co.id Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pulau Seribu, telah melaporkan oknum pejabat Dispora Provinsi DKI Jakarta, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), inisial (JMS) ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Nomor Laporan: 05/IX/LBH-PS/2023. Perihal: Aduan Tindak Pidana Korupsi, atas nama
Rustam Ibnu Rahman,S.H, mengatakan, telah melaporkan oknum pejabat Dinas Pemuda Olahraga Provinsi DKI Jakarta dan oknum (ZM) salah satu Kepala Seksi dan juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta hingga jajarannya, dengan inisial (MAP).
Munculnya laporan tersebut di akibatkan ketiga (3), okmun pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga diduga telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan dalih,meminta imbalan melalui Surat Pertanggung jawaban (SPJ). Perjalanan Dinas kegiatan Palang Merah Indonesia (PMI) yang dilaksanakan pada tanggal 21 sampai 22 Agustus 2023, ucap Rustam.
LBH Pulau Seribu menduga, ketiga oknum pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga, telah melanggar aturan dan Pasal 53 ayat (1) KUHP dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 5 dan 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ujarnya.
Selain itu kata Rustam, ketiga oknum tersebut diduga juga telah melanggar Undang- undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lebih lanjut, Ketua LBH Pulau Seribu, Rustam Ibnu Rahman menjelaskan, bahwa klienya pada tanggal 19 Agustus 2023 dimintakan bantuan oleh oknum pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga inisial (ZM), dalam rangka membiayai perjalanan dinas kegiatan PMI.
Tagihannya menggunakan anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta, yang dilaksanakan pada tanggal 21 dan 22 agustus 2023, bertempat di Pulau Pramuka, jelas Rustam kepada sejumlah awak media ,
Selain itu, Rustam menerangkanbahwa pada tanggal 22 Agustus 2023, klienya bertemu dengan oknum pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga dan juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), inisial ( ZM) dengan sejumlah stafnya membahas kegiatan yang sudah berlangsung.
Kami juga membahas soal kesepakatan hasil dari kegiatan yang dianggarkan Dinas Pemuda dan Olahraga. Dan mereka meminta uang Rp. 1.000.000, dari hasil kegiatan Palang Mera Indonesia (PMI) di Pulau Pramuka, terang Rustam.
Tidak hanya itu, kata Rustam, saat itu juga oknum PPTK inisial (ZM), juga meminta bantuan kepada dirinya, untuk membiayai kegiatan perjalanan Dinas ke Solo yakni untuk pembelian tiket pesawat, Kereta dan juga biaya Hotel, pungkasnya.
Rustam mengaku, telah mengeluarkan uang sebesar Rp.25.000.000,00 untuk biaya tiket pesawat, hotel dan kereta. Uang tersebut dari saudari Novi selaku staf dari Zaini Miftah untuk tiket pesawat pulang dari Solo -Jakarta, sebesar Rp10.200.000, imbuh Rustam.
Untuk diketahui, pada tanggal 1 dan 2 September 2023, dirinya juga membiayai perjalan Dinas kegiatan lomba Gugus Depan (Gudep) Kwarda DKI Jakarta, tagihannya menggunakan anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta.
Akibat tidak terbit tagihan, akhirnya saya meminta dana talangan dari saudara Zaini Mifta sebesar Rp5.000.000 dan Rp1.000.000.
Hanya saja, setelah satu bulan lewat, tagihan saya tidak kunjung keluar, saya kecewa dan marah karena tidak sesui dengan janjinya katanya cuman satu minggu setelah dokumen tagihan diterima, jelasnya.
Setelah lewat satu bulan, tagihan kegiatan PMI dan Pramuka Gugus Depan keluar. Saudara Zaini Mifta melalui perantara salah satu stafnya, minta dana buat komitmen tiket dan talangan tagihan Solo yang belum keluar.Saat itu saya sampaikan kalau itu berbeda urusan, tutur Rustam.
Ironisnya lagi, untuk tagihan perjalanan Dinas ke Solo sudah masuk dua (2) bulan, namun sampai sekarang tidak ada kabarnya terkait proses tagihan, ungkapnya.
Mirisnya lagi, ketika dipertanyakan langsung kepada yang bersangkutan (Zaini Mifta), malah saya disuruh menghadap ke kantor untuk kesepakatan.
Saya tidak mau datang karena itu uang saya, ngapain harus ada kesepakatan dan komitmen, tegas Rustam.
Akibat birokrasi yang berbelit-belit, akhirnya dirinya langsung mendatangi kantor Biro Kerja Sama Daerah (KSD) Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.
Saya bertemu dengan Syarif, dan menyampaikan bahwa sudah sebulan yang lalu sejak tagihan diterima, ada revisi yang di sampaikan ke saudara Zaini Mifta, agar perusahaan merevisi dokumen tagihan dan melengkapi kekurangan berkas administrasi, namun saudara Zaini Mifta tidak meresponnya, sesuai dengan pengakuan Syarif, tutup Rustam.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta, Joko Margosantoso saat dihubungi lewat Aplikasi WhatsAppnya, tidak memberikan respon. tepat pukul 15.42 Wib.
Hal yang sama dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Pemuda Olahraga Provinsi DKI Jakarta, Zaini Mifta belum berhasil dikonfirmasi.
(JHON ,TIM)