MPI – Diduga akibat pelayan publik tidak melaksanakan fungsinya sebagai pelayan sebagai mana di amanat kan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Terjadi gerakan warga yang berakhir dengan penyegelan kantor Desa Cihamerang Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Jum’at (1/12/2023). Hal ini tidak perlu terjadi apabila pihak Kepala Desa Cihamerang mau membuka ruang komunikasi dengan baik dengan warganya.Bermula dari keinginan baik warga menanyakan terkait pembangunan baik fisik maupun non fisik yang bersumber dar Dana Desa (DD) tahap III tahun 2023.
Nurdianto salah seorang aktivis yang saat aksi penyegelan hadir di lokasi menyebutkan. “Akumulasi kemarahan warga sampai menyegel kantor desa Cihamerang,akibat Saluran komunikasi tersumbat dan Kepala Desa tidak ada di tempat,” ungkapnya. Merasa tidak terlayani dengan baik oleh lembaga pelayanan publiknya,maka sesuatu yang wajar publik yang tidak mendapatkan pelayanan yang baik memperlihatkan reaksi kekesalannya dengan menyegel sarana publik tersebut.
Menanggapi hal ini Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi,Nuryamin, melalui percakapan WatshApp menjelaskan. Pihak kecamatan sudah menangani persoalan ini. Ada miskomunikasi warga yang akan menyampaikan keluhan dan aspirasi. Sebelumnya memang sudah disepakati,akan diagendakan bertemu hari Sabtu(2/12/23) (hari ini).
Namun warga datang ke kantor desa ‘Cihamerang hari Jum’at(1/12/23). Sementara hari Jum’at ,Kepala Desa ,Sekdes,BPD dan LPM di undang DPMD Kabupaten Sukabumi ke Hotel Sukabumi Indah dalam acara penyerahan Bonus produksi Perusahaan pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi. “ini hanya persoalan miskomunikasi saja,” tegas nya.
Menyikapi persoalan serius penyegelan Kantor Desa Cihamerang oleh sejumlah Warga. Menurut Pemerhati Maslah Pemerintahan dan Kebijakan Publik dari DPK.Kokab Sukabumi LIDIKKRIM-SUS,bukan persolan sepele dan miskomunikasi semata.Ini menyangkut buruknya pelayanan Publik di Pemerintahan Desa Cihamerang Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Sebagaimana dalam Undang -Undang Nomor 14 tahun 2008 yang di Undangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku sejak 2010, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Yang terdiri dari 64 pasal didalamnya,jelas diatur bagaimana hak dan kewajiban Penyelenggara Publik (Desa atau lembaga publik) melayani dan di kontrol oleh publik.
Bahwa UU KIP ini lahir semangatnya agar publik terlayani dengan baik sekaligus berhak mengontrol lembaga publik (Desa) sebagai penyelenggara pelayanan. “Jadi masalah ini jangan dianggap persoalan sepele dan miskomunikasi, tapi ini menyangkut tidak Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Desa Cihamerang ,diduga tidak mengacu Kepada UU Nomor 14/2008 tentang KIP.
Saluran informasi publik dan keterbukaan informasi publik di Desa Cihamerang Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi harus segera di evaluasi secara menyeluruh,imbuhnya.
Reporter : Nana Supriatna Kepala Biro : Sopandi Editor : Hamdanil Asykar