Jakarta,- mediapatriot.co.id Peningkatan Bangunan di lahan HPL No. 1 atas nama Pemda DKI Jakarta Tahun 1985 informasi dari BPN DKI Jakarta yang saat ini sedang ada peningkatan Bangunan milik Sudin Sumber Daya Air Pemkot Jakarta Utara di Jalan Ketel kecamatan Pademangan Tidak Terlihat Adanya PBG(Persetujuan Bangunan Gedung) perubahan dari IMB (izin mendirikan bangunan)
Dikuti dari Google, Setiap bangunan baru di DKI Jakarta harus melengkapi persyaratan yang diatur dalam Perda No.7 Tahun 2010 tentang perizinan bangunan, dan pelanggaran yang diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung, serta Pemilik yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 PerdaTahun 2010.
Rujukan pelanggaran yang sematkan adalah Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung, Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Pergub Nomor 128 tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung.
Udin Loco pemulung berkomentar, selasa (5/11), pernah membaca dan berkonsultasi kepada pemborong bangunan atau saudaranya pemilik bangunan yang sedang mendirikan bangunan, bahwa setiap warga di Jakarta yang ingin mendirikan bangunan harus mengantongi IMB yang sekarang berubah menjadi PBG, dan itupun jika ada pelanggaran akan di Tertibkan oleh Satpol
“Tempo hari bang, saya punya saudara yang mendirikan bangunan, lama baru bisa dibangun karena ijinnya belum terbit, tapi masa dalam proses terbit sudah dibangun tapi jadi masalah, tapi ini milik pemda kok didiamkan saja ya?, “Kata udin loco, selasa (5/11).
Informasi ini telah dikonfirmasi ke pihak Citata kecamatan Pademangan, selasa (5/11)dan ditanggapi akan segera ditindaklanjuti ke unit terkait.
Berbeda dengan instansi terkait Kasudin SDA Jakut Adrian Mara Maulana beserta Jajarannya belum. Memberikan penjelasan apapun, hingga berita ini tayang. (JHON )