Kota Bekasi, MPN
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota kembali merealisasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Jaminan Kematian yang diberikan kepada ahli waris dari korban kecelakaan kerja. Kali ini, santunan Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris dari korban kecelakaan kerja yang berdomisili di wilayah Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (13/12).
Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 45.565.880 ini diberikan secara simbolis oleh anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar Dra Hj Wenny Haryanto, SH didampingi Ahmad Bisri selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota melalui kegiatan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diikuti sekitar 300 warga Mustikajaya. Nampak hadir dalam kegiatan ini, yakni Ketua Kadin Indonesia Kota Bekasi Huda Sulistio dan tokoh perempuan Mustikajaya, Nurhayati, S.Pd yang juga mewakili pihak ahli waris.
Melalui sosialisasi ini, Wenny Haryanto menegaskan komitmen negara untuk melindungi setiap masyarakat pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan. “Banyak manfaat yang diterima masyarakat tenaga kerja formal maupun informal, termasuk fasilitas VIP saat berobat dan adanya jaminan kematian yang bisa mengurangi beban keluarga,” tegasnya.
Sementara itu, Ahmad Bisri memaparkan seluruh program yang bisa diserap oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Bukan hanya untuk pekerja formal, BPJS Ketenagakerjaan juga terbuka untuk pekerja sektor informal, seperti tukang ojek, sopir atau kernet, asisten rumah tangga, dan pekerjaan lainnya,” ulas Bisri.
“BPJS Ketenagakerjaan memiliki beragam jenis program yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda sebagai warga negara Indonesia. Beberapa program yang sudah banyak dikenal adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Namun tahukah Anda bahwa ada layanan BPJS Ketenagakerjaan dimana calon pesertanya wajib mendaftarkan dirinya sendiri secara mandiri atau kolektif melalui kelompok tertentu? Layanan ini dikenal dengan BPJS Bukan Penerima Upah atau BPJS Ketenagakerjaan BPU. Layanan ini cocok untuk pekerja informal,” papar Bisri.
Bisri kembali menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan asuransi. “Kalau BPJS Ketenagakerjaan itu kan statusnya badan hukum publik, punya pemerintah, punya negara,” katanya.
“Sedangkan asuransi itu kebanyakan dikelola oleh swasta dan biasanya setiap peserta yang ingin daftar asuransi harus melalui tahap seleksi, sedangkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak melalui seleksi, siapa saja bisa menjadi peserta BPJS,” imbuh Bisri.
Begitu juga dengan proses klaim, kata Bisri, jika asuransi biasanya ada kriteria jadwal pengklaiman bagi tiap peserta, sedangkan BPJS bisa langsung diproses dan dijamin tidak ribet. Bisri kemudian mengajak seluruh kalangan pekerja agar segera bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini sangat bermanfaat dan sangat dibutuhkan para pekerja saat menghadapi resiko di tempat kerjanya, dan yang terpenting ini adalah jaminan dari negara yang diberikan untuk melindungi masyarakat pekerja,” pungkasnya. (Mul)