Kuasa Hukum Ahli Waris Natadipura Ingatkan Pemkab Sukabumi,Jangan Hambat Upaya Hukum Pembayaran Pajak BPHTB Ahli Waris Senilai 7 Miliar

SUKABUMI,MPI, kuasa hukum ahli waris Natadipura Saleh Hidayat,SH, dari Kantor Pengacara/Penasehat Hukum Saleh Hidayat,SH & Rekan. Memberitahukan dan sekaligus peringatkan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab)Sukabumi, untuk tidak menghalangi dan menghambat upaya hukum pembayaran pajak BPHTB waris tanah Natadipura sebesar 7 M (tujuh milyar rupiah).

Saleh Hidayat kepada wartawan mengatakan, Jum’at (15/12/2023). Upaya ahli waris Natadipura untuk membayar pajak peralihan waris, merupakan upaya hukum dalam memperjuangkan hak warisya, dan hak itu tidak boleh dihambat atau di halang-halangi oleh pemerintah kabupaten dengan alasan yang tidak berdasar, dengan mengatakan tanah tersebut termasuk objek HGU PTPN VIII, padahal sudah clear kalau tanah tersebut adalah hak milik adat, yaitu milik Natadipura, bukan tanah negara, jadi tindakan menghambat atau menghalangi upaya hukum yang dilakukan ahli waris, maka dapat berpotensi melanggar hukum, Karena tindakan itu dapat merugikan potensi pendapatan negara, dan juga merugikan ahli waris, ujar Saleh pada Jumat (15/12/2023) di Ubrug.

untuk itu, saya juga telah mengirim surat pemberitahuan upaya hukum tanah waris Natadipura kepada muspika setempat, yaitu Camat Warungkiara, Danramil Warungkiara dan Polsek Warungkiara, beserta tiga pemerintahan desa diantaranya, kepala Desa Ubrug, kepala Desa Sukaharja dan kepala Desa Bojongkerta, pemberitahuan upaya hukum kami terkait hak waris atas tana seluas kurang lebih 630 Ha (enam ratus tiga puluh hektar).

tanah asal letter C Nomor 16 seluas 25 Ha, dan letter C Nomor 84 seluas 49 Ha, kemudian letter C Bo 89 seluas 477 hektar menyatu dengan verponding nomor 1746 seluas 79 hektar menyatu dengan klasirana tahun 1933 nomor surat ukur 45 serta peta lokasi tanah milik bulan Oktober 1973 atas nama Natadipura M.S alias tirta (alm) yang berlokasi di Desa Ubrug, Desa Sukaharja dan Desa Bojongkerta, Kecamatan Warungkiara kabupaten Sukabumi Jawa Barat, terang Saleh.
Menyikapi Banyaknya sengketa Lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Sukabumi,menurut Pengamat Pemerintahan,Kebijakan Publik dan Hukum & HAM, Adji Sudrajat DM.SH,dari DPK Kokab Sukabumi LIDIKKRIMSUS,menyebutkan.Tidak hanya Ahli Waris Natadipura di Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi Jawa Barat saja yang sedang bermasalah Hukum, ada banyak kasus hukum yang sedang menjerat warga masyarakat dengan pihak Pegang HGU, baik PT PN maupun Perkebunan Swasta. Hal ini menandakan,ada nya hubungan yang tidak harmonis antara Pemegang HGU dengan warga sekitar. Yang disebabkan berbagai faktor. Salah satunya ada dugaan penyerobotan atau penguasaan tidak prosedural atau Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan pihak pemegang HGU atas HGU lainnya. Seperti terjadi di HGU Natadipura di Desa Ubrug tersebut. “Ini salah satu bukti lemahnya pengawasan pihak terkait,sehingga timbul masalah hukum dari pihak yang merasa tidak di perlakukan secara adil oleh pelayan Publik baik di Pemerintahan maupun di lembaga Pelayanan Publik di Lembaga Hukum atau Peradilan,” ungkapnya.


Reporter : Asep Mita Kepala Biro : Sopandi Editor : Hamdanil Asykar



Posting Terkait

Jangan Lewatkan