Direktur LBH DPP SBSI HECHRIN PURBA Mengajukan Judicial Review Tentang UU Ciptaker Ke MK

Jakarta – MPI, 23 November 2020. Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI Pimpinan Prof Dr Muchtar Pakpahan. SH. MA. Hari ini, Jumat, 20/11/2020 resmi mengajukan Permohonan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi terkait Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur LBH DPP SBSI, Hechrin Purba, selaku team kuasa hukum SBSI pada media mengatakan, “Bahwa pada hari ini kita baru mendaftarkan permohonan uji materi, jadi keseluruhan klaster yang ada di UU Omnibus Law itu bertentangan dengan UUD 1945 serta kedepan juga akan kita ajukan uji formilnya.” Terangnya.

Dalam hal ini (K)SBSI mengajukan 4(empat) tema sebagai alasan membuktikan bahwa materi Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan tujuan membentuk pemerintah Negara Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea Ke empat. Tema tersebut adalah :

  1. Penempatan Kedudukan Pembukaan UUD NRI 1945 dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  2. Pengaturan Bab IV tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2) UUD NRI 1945
  3. Ketentuannya Peralihan Pasal 181 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberi Ketidakpastian Hukum yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip yang dianut Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945.
  4. Ketidak cermatan pada Pasal 5 dan Pasal 6 dapat menimbulkan Multitafsir yang melemahkan salah satu fungsi Hukum memberi kepastian hukum.Hal ini bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945.

Pemohon dalam hal ini (K) SBSI mengajukan Judicial Review Undang-undang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,karena menurut pemohon bertentangan dengan :

  1. Pasal 27 Ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945
  2. Pasal 28 D Ayat (2) UUD NRI 1945
  3. Pasal 28 / Ayat (2) dan Pasal 28 / Ayat (4) UUD NRI 1945
    “Berdasarkan uraian tersebut diatas (K)SBSI meminta kepada Majelis Hakim MK Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus permohonan dengan Amar Putusan permohonan pengujian Undang-undang sebagai berikut :
    1.Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengajuan Undang-undang yang diajukan oleh pemohon.
    2.Menyatakan Materi Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan tujuan membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945 Alinea ke 4
    3.Memerintahkan pemuatan putusan ini didalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau Apabila Majelis Hakim mempunyai Pendapat lain atas perkara ini mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).” Papar Hechrin Purba selaku Kuasa hukum.
    (K)SBSI berpendapat bahwa langkah Judicial Review ini diambil sebagai upaya memastikan Cita-cinta pembentukan Pemerintah Negara Indonesia senantiasa berdasar pada Pembukaan UUD NRI 1945 dan tidak menghendaki adanya Undang-undang yang bertentangan sedikitpun dengan UUD NRI 1945.


Posting Terkait

Jangan Lewatkan