Klinik Pratama Rutan Cipinang Menyelenggarakan Proses Akreditasi Bersama LAFKI
Jakarta – Klinik Pratama Rutan Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menggelar proses akreditasi bersama Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI). Upaya ini menandai langkah signifikan dalam komitmen Klinik Pratama Rutan Kelas Cipinang untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jum’at (29/12/2023).
Perwakilan dari LAFKI disambut langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali bersama jajaran tim kesehatan. Tim kesehatan dari Klinik Pratama Rutan Kelas I Cipinang menyambut dengan Yel-Yel saat perwakilan LAFKI datang dengan penuh semangat. Kepala Rutan CIpinang, menyampaikan terimakasih sudah dapat melaksanakan proses akreditasi ini. “Kami bangga menjadi bagian dari proses akreditasi dengan LAFKI. Ini bukan hanya sekadar memenuhi persyaratan, tetapi juga sebagai wujud komitmen kami untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada narapidana,” ujar Sukarno Ali.
Proses akreditasi ini melibatkan evaluasi menyeluruh oleh tim ahli dari LAFKI, mencakup aspek-aspek kritis seperti keamanan pasien, manajemen rekam medis, kualifikasi serta pelatihan staf medis, dan kondisi fasilitas kesehatan.
Yulius Sumarli Kepala Klinik Pratama Rutan Kelas I Cipinang, menyoroti kerjasama yang erat antara klinik dan LAFKI selama proses akreditasi. “Kami bersyukur atas dukungan dan bimbingan yang diberikan oleh LAFKI. Ini memberikan keyakinan bahwa kami berada di jalur yang benar untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di dalam Rutan,” ucap Yulius S.
Proses akreditasi ini tidak hanya menciptakan kepercayaan di antara petugas kesehatan dan WBP, tetapi juga memberikan jaminan kepada masyarakat umum bahwa Klinik Pratama Rutan Kelas I Cipinang mematuhi standar etika dan pelayanan prima.
Red Irwan