MEDIAPATRIOT.CO.ID – Public hearing yang dilakukan OJK atas akan diterbitkannya POJK 23 Tahun 2023 yang berisi mengenai “TENTANG PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH, PERUSAHAAN REASURANSI, DAN PERUSAHAAN REASURANSI SYARIAH” dalam beberapa hari kemarin merupakan diduga terdapat niatan yang kurang baik dari OJK untuk menggembosi NKRI melalui sisi Keuangan khususnya dimulai dengan dunia perasuransian.
Perusahaan asuransi yang notabene dibawah pengawasan OJK seperti tidak bisa berbuat apa atas POJK 23 yang akan dikeluarkan oleh OJK dan terkesan seperti dicucuk hidungnya.
Banyak Direksi Perusahaan asuransi yang kebanyakan bukan sebagai pemegang saham merasa tidak perduli atau tidak berani atau melindungi performance mereka sendiri terhadap OJK .
Ketua AAJI selaku asosiasi yg menaungi Perusahaan asuransi jiwa bahkan membuat statement tidak keberatan atas kenaikan modal ini. Ada persekongkolan apa ini?
Kenaikan Modal pada Perusahaan asuransi jelas bukan pada tempatnya, dikarenakan bisnis asuransi adalah bisnis risiko,
Kepiawaian Perusahaan asuransi dalam menyeleksi risiko, menghitung risiko dan membagi risiko sangat menentukan didalam bisnis Perasuransian. Sebesar apapun modal yang ditanam tp tidak bisa memanage risiko sama saja tidak ada artinya.
OJK mengharuskan penambahan modal yg sangat signifikan ini di era lesunya perekonomian dan banyaknya permasalahan asuransi yang merugikan Masyarakat tentunya hal yang sangat aneh. Diduga ada kepentingan pihak lain yg sengaja disusupkan kedalam POJK 23 ini, dan sudah sangat jelas akan banyak Perusahaan asuransi local yang tdk mampu sehingga akan dibawah kendali Pemodal Besar atau di caplok oleh Para Oligarki.
Sangatlah miris melihat kelakuan OJK yang sangat terang-terangan ingin menjual negara ini kepada Para Oligargi dan Mafia Keuangan dinegri ini yang memang memiliki modal yang sangat besar demi mendapatkan salah satunya pungutan yang sangat besar dari Perusahaan asuransi sebesar 0,045% dari Asset Perusahaan asuransi dibawah pengawasannya.
Dengan kenaikan modal yang rencana akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2026 sudah jelas terlihat OJK tidak memiliki Jiwa Nasionalis dan ingin menjual Perusahaan asuransi lokal demi mendapatkan Pungutan dari Perusahaan asuransi yang akan didapatnya berkali-kali lipat.
Skema Peleburan, Penggabungan dan KUPA yang dibuat oleh OJK hanya sebagai alat untuk mempermudah pencaplokan oligarki terhadap asuransi lokal.
Selain itu didalam POJK 23 juga menyebutkan mengenai Kebijakan Konsultan Aktuaria yang tidak boleh merangkap jabatan sebagai aktuaris Perusahaan di Perusahaan asuransi terlihat sebagai Tindakan yang aneh disaat OJK mensyaratkan semua Perusahaan Asuransi memiliki aktuaris dan kekurangan tenaga aktuaris sehingga POJK 23 malah terkesan menghambat, dan kebijakan ini sudah dilakukan oleh OJK yang melarang konsultan aktuaria menjadi aktuaris Perusahaan. OJK sudah curi start!! Dan apa yang dilakukan sebelumnya sudah banyak melanggar aturan, sehingga POJK 23 ini diduga untuk menutup dosa-dosa OJK yang sudah melakukan Tindakan pelarangan konsultan aktuaria merangkap Aktuaris Perusahaan.
Belum lagi ketentuan mengenai Aktuaris yang hanya memiliki pengalaman minimum 3 tahun bisa menjadi Aktuaris Perusahaan. Apakah OJK hanya mengejar sertifikasi saja tapi tidak perduli dengan kualitas aktuaris? Tugas dan tanggung jawab aktuaris sangatlah berat!!!
Diduga ada niat terselubung dengan akan menjual negeri ini kepada Para Oligargi untuk memperoleh Keuntungan Pribadi dan menjerumuskan Aktuaris muda yang memiliki minim pengalaman dengan dimulai dari Perusahaan Asuransi yang dibawah pengawasannya.
Diketahui Tugas dan Tanggung Jawab Aktuaris sesuai yg dijabarkan oleh OJK:
1. Memastikan kualitas data statistik Perusahaan Asuransi yang terdapat pada POJK No. 2 / POJK.05/2015 dan SEOJK No.28/SEOJK.05/2015
2. Merancang produk asuransi termasuk menentukan tarif premi dan profitabilitas atas produk asuransi terdapat pada POJK No. 71/POJK.05/2016 , POJK No. 72/POJK.05/2016
3. Melakukan evaluasi atas tingkat kesehatan keuangan dan kecukupan modal perusahaan asuransi terdapat pada POJK No. 23/POJK.05/2015 , SEOJK No. 13/SEOJK/05/2016 dan SEOJK No. 6/SEOJK.05/2017
4. Melakukan perhitungan cadangan teknis perusahaan asuransi terdapat pada POJK No. 71/POJK.05/2016 dan POJK No. 72/POJK.05/2016
5. Turut serta dalam penerapan manajemen risiko di perusahaan terdapat pada SEOJK No. 10/SEOJK.05/2016
6. Melakukan evaluasi atas aspek aktuaria dalam proses reasuransi di perusahaan asuransi terdapat pada POJK No. 14/POJK.05/2015
7. Menyusun perkiraan kemampuan perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban di masa depan terdapat pada POJKNo. 71/POJK.05/2016 ,POJK No. 72/POJK.05/2016 dan POJKNo.73/POJK.05/2016
8. Tugas dan tanggung jawab lain yang ditetapkan oleh Perusahaan asuransiOJK bukan membantu Perusahaan Asuransi lokal Malah membantu dan Mempermudah masuknya Asuransi Asing ke Negri ini dan mengabaikan Aktuaris dan membunuh Aktuaris,seperti Profesi aktuaris ini tdk mendapatkan tempat di OJK,untuk itu OJK layak untuk dibubarkan. (*red).Jimmy Wahyudi Atmadinata