Takalar, MPI – Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya terkait perihal hasil investigasi proyek tender rehabilitasi jaringan irigasi D.I Pammukulu Kab. Takalar (SIMURP) dengan anggaran 68.709.022.00 Rupiah yang dikerjakan oleh PT. Basuki Rahmanta Putra dengan No. NPWP 01.149.204.8.007.000 beralamat Gedung Yodya Tower Lt.10 Jl. D.I Panjaitan Kav.8 Kelurahan Cipinang Cempedak Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur dibawah naungan instansi Kementerian PUPR Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pompengan Jeneberang Prov. Sulsel kini menjadi perbincangan serius oleh aktivis Takalar.
“Selama ini kami telah melakukan tahap investigasi dalam item pekerjaan maupun administrasi terhadap pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Pammukulu Takalar dengan kode tender 57590064 dalam kategori pekerjaan Konstruksi yang melalui anggaran APBN 2020 senilai 68.709.022.000 Rupiah, maka dari adanya dugaan kekeliruan dan beberapa item temuan kami dari aktivis Takalar dalam waktu dekat akan melaporkan proyek ini ke Polda Sulsel baik dari proses tekhnis pekerjaan maupun administrasinya” tegas Haeruddin Kamis (26/11/2020) di Pelataran Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.
Lanjut ditambahkan, “selain itu kami tetap pertanyakan terkait dugaan tidak adanya consultan pengawas dan ranah subkon pada perusahaan yang dikerjakan oleh PT. Basuki Rahmanta Putra yang tak lepas dari tanggung jawab Kementerian PUPR Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pompengan Jeneberang Provinsi Sulsel” tutupnya. (Maskur Tutu)