Proyek Tak Bertuan Pelanggar UU Keterbukaan Informasi Publik di Cakura Takalar (Berita MPI)

Takalar, MPI – Undang Undang KIP atau UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berlandaskan hukum agar setiap orang dapat memperoleh informasi kepada seluruh elemen untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka dengan pengawasan publik secara relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik sangat penting bagi suatu pengelolaan anggaran APBN atau APBD.

Tapi sungguh miris dan berbanding terbalik dari harapan publik di salah satu proyek yang saat ini dalam tahap pengerjaan yang berlokasi di dusun Buakanga Desa Cakura Polsel tidak memiliki papan transparansi yang dinilai melanggar UU KIP.

Salah satu masyarakat yang namanya tidak mau dipublis mengatakan, Kamis (26/11/2020) “Kami tidak tahu pak ini pekerjaan apa, pembangunan ini sudah berjalan sekitar seminggu” ucapnya.

Sementara itu diwaktu terpisah, saat awak media patriot.co.id melakukan investigasi salah satu tukang saat dimintai keterangannya menuturkan, “Ini proyek irigasi pertanian dari anggaran daerah, terkait papan proyek belum ada” singkatnya.

Selain itu diketahui sebagian material yang ada di lokasi proyek adalah bongkahan pecahan batu besar yang diambil di sekitar lokasi pengerjaan dan diragukan kualitasnya. (NOMPO)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan