40 Tahun Kuasai Lahan Warga Tanpa Dana CSR, PT PN XIV Di Larang Perpanjang HGU Di wilayah Desa Lembobelala

Morowali Utara, Mediapatriot.co.id – Ratusan masyarakat Desa Lembobelala, Kecamatan Lembo Raya, Kabupaten Morowali Utara melakukan aksi pelarangan aktifitas PT Perkebunan Nusantara (PT PN) yang masa HGU nya telah berakhir pada 31 Desember 2023.

Menurut Kepala Desa Lembobela, Johnson Tagoe, masyarakat melakukan aksinya setelah melalui mediasi pemerintah kecamatan atas respon surat pelarangan perpanjangan HGU oleh warga masyarakat Desa Lembobelala atas lahan yang di kelola PT PN yang telah berakhir masa HGU nya.

Oleh sebab itu, masyarakat melakukan kegiatan pembatasan wilayah yang sudah tidak di izinkan masyarakat untuk di perpanjang izin HGU nya, Jumat (19/01/2024).

” Warga juga telah memasang baliho larangan untuk PT PN melakukan aktifitas di wilayah tersebut” ucap Kades.

Masyarakat mengklaim lahan sekitar +- 700 Hektar dan melarang PT Perkebunan Nusantara XIV untuk melakukan aktifitas di areal tersebut.

Warga Desa Lembobelala sangat berharap kepada pemerintah daerah Morowali Utara agar Pemda lebih memperhatikan dan mengutamakan kepentingan masyarakat dibanding dengan kepentingan perusahaan yang tidak mendatangkan dampak positif bagi masyarakat sekitar.

Untuk diketahui bersama, selama 40 tahun PT PN menguasai lahan masyarakat Desa Lembobela, tidak pernah ada dana CSR plasma untuk masyarakat, termasuk perekrutan tenaga staf kantor, “Ujar kades pada media ini”.

Langkah yang di lakukan masyarakat ini setelah mendapatkan info dari BPN Propinsi bahwa januari 2024, mereka akan turun lapangan untuk melakukan pengukuran lahan PT PN yang akan diperpanjangan izin HGUnya.

Kegiatan pembatasan wilayah yang dilakukan masyarakat berjalan dengan tertib dan di ikuti oleh masyarakat Desa Lembobelala baik laki laki maupun perempuan.

(Ardian Waeo)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan