Diduga, Berupaya Lakukan Intervensi Terhadap Susunan Media Redaksi Online.
ACEH, MPI – Sungguh sangat lucu terpantau oleh kalangan sejumlah wartawan media online ini. Terkait adanya pemberitaan yang telah terjadi secara publik sebelumnya, berjudul. Status di tingkatkan jadi tersangka, Teuku Indra : Uang “aneh bin ajaib” itu-kan sudah ngalir ke rekening kasat reskrim polres sabang..!?, terbitan pada tanggal 13 januari 2024 beberapa hari yang lalu.
Setelah terjadinya, adanya pemberitaan secara publik di media masa online itu. Kalangan sejumlah wartawan media online ini pun, mencoba melakukan langsiran jafrian link web berita tersebut. Melalui selular chat whatsappnya, “Akbp erwan”. Dengan nomor 081377xxxx88, kemarin sabtu 13/01/2024 sekitar pukul.22.27.wib.
Pantauan kembali, oleh kalangan sejumlah wartawan media online ini. Dugaan salah satu seorang oknum perwira polisi polres sabang, “Akbp erwan”. Terkesan pula tidak sesuai tupoksi “S.O.P” sebagai kepolisian republik indonesia (polri), disinyalir campuri terlalu jauh urusan redaksi media online nasional.
Diduga pula, berupaya lakukan intervensi terhadap susunan media redaksi online secara nasional itu. Pada hal juga, oknum perwira polisi “Akbp erwan” hanya sebatas sebagai pejabat kapolres sabang di provinsi aceh dan juga hanya sebatas sebagai petugas polri penegakkan hukum. Sesuai adanya ketentuan yang telah di atur dalam tubuh institusi polri yang menjabat sebagai kapolres, “kapolres bertugas: Memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan polres dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya; dan. Memberikan saran pertimbangan kepada Kapolda yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya”.
Namun, pantauan kalangan sejumlah wartawan media online ini. Usainya penyampaian jafrian langsiran ke selular chat whatsappnya “Akbp erwan” kapolres sabang itu, dari segi pemberitaan yang sempat pernah terbit itu. Langsung dirinya “Akbp erwan” melakukan respon balasan komentarnya kepada kalangan sejumlah wartawan media online ini, terkesan dugaan mengintervensi di luar selaku oknum perwira polisi. Dengan kebijakan kehendak hatinya itu sendiri.
Diduga tidak adanya s.o.p perilaku dan pejabat utama di polres sabang tersebut, menurutnya. “Penulis beritanya tidak dicantumkan.. berita juga bersifat opini dan tdk ada konfirmasi ke narasumber lain.. setahu saya medianya sudah melanggar KEJ..
Mohon info utk alamat dari media detikkasus.com ya..
Terima kasih atas bantuan infonya nanti..🙏, Mohon bantuan bisa sekalian dikirimkan struktur kepengurusan medianya ya om.. trims🙏. Ini saya cek medianya belum terdaftar di dewan pers ya?,” tuturnya “Akbp erwan” itu. Terkesan menekan mengintervensi dengan cara momokkan dirinya yang dia cetuskan, dugaan tidak ada ke profesionalan sebagai oknum perwira polisi. Kemarin itu juga, sekitar pukul.22.57.wib.
Parahnya lagi, masih ucapan oknum perwira polisi itu. “Akbp erwan” selaku kapolres sabang di provinsi aceh, dirinya juga melibatkan dan membawa-bawa nama dewan pers. “Coba cek di sini.. https://youtu.be/VmBwTSP042o?si=BCXwuimrhy_50kWE,” ujarnya kembali sekitar pukul.22.58.wib.
Menurut dari pantauan pengurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) untuk negara & masyarakat presidium pusat di wilayah kerja (wil-ker) provinsi aceh, setelah di monitoring hasil ulasan percakapan dengan kalangan wartawan media online ini bersama oknum perwira polisi “Akbp erwan” kapolres sabang itu.
Mengamati serta menyikapi dengan secara publik, “haaaa..haaa..sungguh sangat lucu..salah satu seorang oknum perwira polisi “akbp erwan” itu, sebenarnya dia oknum pers (wartawan) atau anggota dewan pers. Atau sebagai kapolres sabang oknum perwira polisi, kok terlalu jauh sekali diaa itu mencampuri urusan secara publik dengan dugaan mengkritik atau mengintervensi pihak redaksi media online tersebut. Pantauan kami, ini oknum perwira polisi mabuk apa salah minum obat ya.
Apakah dirinya itu, tidak mau mengikuti peraturan yang telah di buat oleh bapak kapolri jendral listiyo sigit prabowo. Apa yang telah ditetapkan secara institusi polri, agar dapat menjalani presisi polri secara baik. Kalau dia telah mengangkangi aturan polri presisi, wah sudah cukup gawat ni oknum perwira polisi “akbp erwan” mau peraturan polri siapa lagi yang harus dia bisa ikuti. Apa mau dengan cara aturan kehendak hatinya sendiri yang dia tunjukan dengan sistem polri, wah-wah. Bisa gawat ini, dengan tata cara oknum polri seperti ini.” Pungkasjya, bung ASS. Yang mewakili ketua bidang biro IMI L.BPH.RI di wil-ker aceh. Dini hari minggu 14/01/2024, sekitar pukul.12.22.wib.
Dengan secara terpisah pula, “Teuku Indra” juga. Ada penyampaian langsiran tanda bukti lembaran tarnsfer rekenng bank bsi, melalui lewat selular chat whatsappnya, kepada kalangan sejumlah wartawan media online ini. Dini hari minggu 14/01/2024, sekitar pukul.12.36.wib. Dengan nomor selular chat whatsappnya, 082294xxxx77. Dalam nominal angka yang telah di transfer ke rekening tersebut. Senilai sekitar mencapai Rp.50.000.000, status berhasil. Nomor transaksi, FT23186M48R7. Tanggal transaksi, 05 juli 2023 sekitar pukul.17.59.20 dengan nomor struk 051759127856.
“Teuku indra” pun juga mengulaskan keterangan dalam langsiran transfer rekening ke bsi itu, “Ini bukti transfer dari rekening saya ke rekening kasat reskrim polres sabang (saya berikan bukti ini untuk kepentingan pers).” Tuturnya, menyebutkan saat dini hari siang tadi.
(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Sumber : T.I)