LEGALITAS PERUSAHAAN PEMENANG BERKONTRAK PEMBANGUNAN RUJAB PIMPINAN DPRD TAKALAR MENUAI TANDA TANYA (Berita MPI)

Takalar, MPI – Seperti yang muncul pada aplikasi LPSE terkait tender pembangunan Rujab Pimpinan DPRD Kabupaten Takalar yang telah dimenangkan oleh CV. Lajae Putra dengan Nomor NPWP 03.036.849.2-806.000 senilai kontrak 1.634.325.522.94 Rupiah menuai tanda tanya akan perihal proses dan hasil evaluasi tender yang masuk dalam kategori pekerjaan konstruksi melalui satker Dinas PUPRPKP Pemda Kabupaten Takalar.

Salah satu penggiat control sosial dalam keterangannya, Senin (30/11/2020), “Perusahaan yang merupakan pemenang berkontrak pada aplikasi LPSE Kab. Takalar dengan proyek tender pembangunan Rujab Pimpinan DPRD Kab. Takalar itu menuai tanda tanya, karna dari hasil pencarian yang menjadi temuan kami terkait legalitas CV. Lajae Putra ada yang kami anggap keliru dari segi kelengkapan administrasinya dalam melakukan proses tender” jelas Sahar.

Menambahkan, “Segi Klasifikasi, Lingkup Pekerjaan Kualifikasi dan Registrasi SBU yang kami nilai keliru dan wajib dipertanyakan sebagai legalitas CV yang beralamat di Jl. Sam Ratulangi Bulukumba tersebut” tutupnya.

Diketahui, tender pembangunan Rujab Pimpinan DPRD Takalar dimenangkan CV. Lajae Putra dengan selisih harga sekitar 50 juta Rupiah dari CV. Tujuh April dengan predikat hasil evaluasi sama.

Sampai berita ini tayang, pihak pokja belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangannya. (Maskur Tutu)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan