ACEH TIMUR, MPI – Anggota opsnal sat-res-narkoba polres aceh timur polda aceh, mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial “AZ” (20). Warga desa meunasah teungoh kecamatan pantee bidari, “AZ”.
Diamankan petugas di wilayah kecamatan madat kabupaten aceh timur, pada hari senin 22/01/2024 sekitar pukul.15:30.wib. Kapolres aceh timur, AKBP Nova Suryandaru. S,I.K, melalui kasat-res-narkoba. Iptu Yudha Prasetya, S.H, kamis 25/01/2024 menyebutkan. Dari tersangka “AZ”, petugas menyita barang-bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,22 gram, berikut satu unit sepeda motor honda scoopy nomor polisi BL.4397.VN dan satu unit handphone.
Saat diamankan tersangka tidak berdaya dan sempat mengelak, sebelum petugas menemukan barang bukti yang dikemas dengan menggunakan kotak snack (makanan ringan).
“Modus tersangka mengedarkan barang haram tersebut terbilang cukup rapi, meski demikian, anggota kita tetap bisa mengetahui perbuatan pelaku”. Kata, yudha.
Dikatakan, pelaku kini diamankan di sat-res-narkoba polres aceh timur. Berikut barang-bukti, “atas perbuatannya “AZ” dipersangkakan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) U-U.RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati”, tegas kasat narkoba.
(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Bid.Humas Polda Aceh/Kasi Humas Polres Aceh Timur)