DANLANTAMAL III JAKARTA HADIRI EXIT BRIEFING PANGKOARMADA RI
TNI AL-Dispenlantamal3. Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, S.E., M.M. menghadiri exit briefing Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI Laksdya TNI Heru Kusmanto, S.E., M.M. dan juga diikuti seluruh prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di satuan jajaran Koarmada RI melalui video conference (Vicon) bertempat di gedung O.B. Syaaf Mako Koarmada RI, Jakarta Pusat, Kamis (07/03/2024).
Pangkoarmada RI dalam pengarahannya mengatakan “Acara exit briefing diselenggarakan sebagai salah satu kegiatan sebelum pelaksanaan upacara serah terima jabatan yang di dalamnya mengandung misi untuk menyampaikan arahan terakhir demi keberlanjutan, peningkatan kinerja dan mempertahankan capaian yang telah ditunjukkan selama ini. Exit briefing merupakan kesempatan yang baik untuk menyampaikan kata pamitan bagi pejabat yang akan selesai melaksanakan pengabdiannya. Pada siang hari ini giliran saya sebagai Panglima Koarmada RI yang telah mendapatkan kepercayaan untuk memimpin organisasi ini selama dua tahun atau tepatnya selama 18 bulan. Memimpin organisasi yang besar ini dengan luas wilayah kerja mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak hanya teritorial aspek darat namun juga perairan wilayah dan perairan yurisdiksi nasional Indonesia”.
Selanjutnya Pangkoarmada RI menjelaskan “Bahkan alat utama sistem senjata (Alutsista) TNI Angkatan Laut yang mengemban misi di luar negeri pun menjadi tanggung jawab Pangkoarmada RI selaku Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotama Ops) TNI karena telah diberi mandat sebagai pemegang Komando Pengendali Operasi (Kodal Ops) dari Panglima TNI. Sebagai refreshing saja untuk mengingat kembali dengan melihat luas wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Koarmada RI beserta jajaran, saya berharap kita sebagai prajurit TNI Angkatan Laut harus mengetahui dan memahami bagaimana rezim hukum yang berlaku di wilayah perairan kita, di mana kita mengenal kedaulatan penuh atau sovereignty sehingga aturan apa saja yang bisa kita terapkan dalam menggelar operasi penegakan hukum di laut. Saya berharap seluruh prajurit TNI Angkatan Laut harus paham”.
Sebelum mengakhiri pengarhannya Pangkoarmada RI menjelaskan “Sedangkan di perairan dengan amanah hak berdaulat yang diberikan secara eksklusif atau exclusive rights atau sering kita dengar dengan sovereignty rights maka kita harus paham aturan mana saja yang bisa diterapkan dalam penegakan hukum di laut. Aturan internasional mana saja yang bisa mendukung bagi Perwira TNI Angkatan Laut dalam menyelenggarakan penegakan kedaulatan atau penagakan hukum di zona tersebut. Kita harus bisa membaca dan mempelajari karena dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja yang merupakan omnibus law atas aturan perundang-undang lain yang terkait, maka kita harus paham dalam penerapan pasal-pasal hukum yang akan diterapkan bagi pelaku tindak pelanggaran maupun pelaku tindak kejahatan di laut”.
(Dispen Lantamal III Jakarta)
Red Irwan