Ketum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Jemmy Kartiwa Mendukung Penuh Penerapan Permendag Nomor 36 Tahun 2023

MEDIAPATRIOT.CO.ID – Jakarta – 5 Maret 2024, Konferensi Pers The 20th Indonesia International Textile & Garment Machinery and Accessories Exhibition telah dilaksanakan di Philip Kotler Theater, MarkPlus Main Campus, EightyEight Tower, 8th Floor. Konferensi Pers ini diselenggarakan dalam rangka Edisi ke-20 Pameran Tekstil dan Garmen terbesar di Asia Tenggara kembali di gelar di Jakarta International Expo. Diselenggarakan oleh Peraga Expo bersama dengan Asosiasi Petekstilan Indonesia (API) serta beberapa asosiasi lainnya. Berlangsung selama 4 hari, Rabu, 20 – Sabtu, 23 Maret 2024, INDO INTERTEX 2024 menghadirkan lebih dari 600 perusahaan dari 16 negara yang akan menampilkan penampilan spektakuler teknologi dan inovasi terbaru dari mesin tekstil, garmen dan digital printing, bahan baku, teknologi digitalisasi, kimia tekstil, pewarna tekstil, aksesoris, hingga produk tekstil lainnya di dalam area seluas 35.000 sqm.

Jemmy Kartiwa Saatratmaja sebagai Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia menjelaskan bahwa awalnya kita berharap Permendag 36 tahun 2023 ini bisa diberlakukan lebih awal dari tanggal 10 Maret, contohnya kalau diberlakukan di awal Februari atau Januari ini pasti akan membawa berkah bagi industri TPT maupun IKM di TPT dan berlakunya sekarang 10 Maret 2024 dimana kita berharap walaupun ada penolakan agar Permendag 36 tahun 2023 ini menjadi salah satu obat yang mujarab untuk memperbaiki utilisasi dari teman-teman kita di IKM maupun sampai di hulunya. Perlu diketahui sekarang utilisasi dibawah 50%, berharap Permendag ini berjalan dan menghabiskan stok yang ada dari barang impor yang kemudian setelah stoknya bisa menipis, teman-teman IKM bisa mulai beroperasi sehingga bisa belanja lagi dari IKM secara nasional.

Terkait dengan klaim PHK bisa ditanyakan langsung kepada teman-teman Serikat Pekerja karena saya berkomunikasi dengan serikat pekerja masih berlanjut sampai hari ini. Kita harapkan dengan Permendag Nomor 36 tahun 2023 ini agar teman-teman yang sudah dirumahkan, efeknya tidak mungkin instan setelah lebaran dan bulan Mei atau Juni ini teman-teman yang barang impornya berkurang bisa lebih terkendali serta teman-teman pekerja yang sudah dirumahkan bisa bekerja kembali, pada intinya kita berharap Mei-Juni bisa pulih kembali.

Kita berharap juga dari Permendag nomor 36 tahun 2023 ini tidak ada penundaan maupun perubahan karena jika ada penundaan atau perubahan kita tidak tahu apa yang harus dilakukan lagi. Dan saya bahas juga dengan salah satu dari Kemenperin dimana mereka sedang mengajukan Pagu agar harapkan Pagu itu tidak ada pengurangan dan mungkin bisa segera disosialisasikan. Intinya market itu harus dijaga dulu. Jika market dijaga maka teman-teman IKM bisa bekerja kembali dan para pekerja juga bisa dipanggil kembali dan utamanya market dalam negeri harus di secure terlebih dahulu.

“Hasil evaluasi program restrukturisasi di tahun 2023 menunjukkan dampak positif terhadap kinerja industri penerima program insentif dan hal tersebut dilihat dari sisi peningkatan kapasitas, produktivitas, efisiensi energi, penyerapan tenaga kerja hingga penjualan,” tutupnya.