Direktur LBH.DKR Sukabumi Saleh Hidayat,SH, Dalam Kasus Hukum Menggunakan Dalil Peraturan Menteri Desa PDT mengesampingkan Undang-undang Bantuan Hukum, Terdapat Beberapa Penemuan Hukum Yang Perlu Dikaji
- Pertentangan Norma:
Pertama, perlu dikaji apakah terdapat pertentangan norma antara peraturan menteri desa dan Undang-undang bantuan hukum. Pertentangan norma dapat terjadi apabila peraturan menteri desa mengatur hal yang sama dengan Undang-undang bantuan hukum, namun dengan isi yang berbeda.
- Hierarki Perundang-undangan:
Kedua, perlu dikaji hierarki perundang-undangan. Undang-undang memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan menteri. Oleh karena itu, apabila terdapat pertentangan norma, maka Undang-undang bantuan hukum yang akan diutamakan.
- Uji Materiil:
Ketiga, pihak yang dirugikan oleh peraturan menteri desa dapat mengajukan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review) kepada Mahkamah Agung. Pengujian ini dilakukan untuk menentukan apakah peraturan menteri desa tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
- Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori:
Keempat, asas lex superior derogat legi inferiori menyatakan bahwa peraturan yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan peraturan yang lebih rendah kedudukannya. Dalam kasus ini, Undang-undang bantuan hukum memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan menteri desa.
- Argumen Hukum yang Lebih Kuat:
Berdasarkan penjelasan di atas, argumen hukum yang lebih kuat adalah argumen yang berpegang pada Undang-undang bantuan hukum. Hal ini dikarenakan Undang-undang bantuan hukum memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dan tidak dapat dikesampingkan oleh peraturan menteri desa.
Kesimpulan:
Berdasarkan penemuan hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa argumen hukum yang berpegang pada Undang-undang bantuan hukum lebih kuat dibandingkan dengan argumen yang berpegang pada peraturan menteri desa. Hal ini dikarenakan Undang-undang bantuan hukum memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dan tidak dapat dikesampingkan oleh peraturan menteri. Reporter : Nana Supriatna. Kepala Biro :Sopandi Editor : Hamdanil Asykar