Jakarta, Media Patriot (8/3)
Perusahaan kontruksi PT Tradecorp Indonesia akan menghadapi gugatan hukum dari beberapa sub kontraktor salah satunya akan dilayangkan oleh PT Graha Muara Sejahtera.
“Adapun yang menjadi obyek Surat Perjanjian Subkontraktor adalah terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan Instalasi Modhouse di lokasi tambang PT Amman Mineral yang berlokasi di Batu Hijau Townside Sumbawa Barat,” ujar Direktur PT Graha Muara Sejahtera Freddy Leonardo Aritonang kepada awak media, Rabu (6/3/2024).
Menurut Freddy, dalam surat perjanjian itu kedudukan PT Graha Muara Sejahtera sebagai subkontraktor, sedangkan PT Tradecorp Indonesia (PMA) sebagai main kontraktor. Periode pelaksanaan pekerjaan terhitung sejak tanggal 26 Mei 2023 sampai 11 Oktober 2023. Terkait pekerjaan tersebut PT Graha Muara Sejahtera telah mengerjakan 96.95% pekerjaan, yang dilaporkan pekerjaan selesai dan diterima oleh PT Tradecorp Indonesia tanggal 29 Nopember 2023.
“Mereka (Tradecorp) berjanji akan membayarkan kepada kami senilai Rp 140 juta (dipotong diskon) dari nilai Rp 187.365.570. Namun sampai hari yang dijanjikan ternyata belum dibayarkan,” katanya.
Freddy didampingi Fitrianto Baskoro selaku Komisaris PT Graha Muara Sejahtera berharap masalah wanprestasi ini bisa diselesaikan secara persuasif.
Pak Fredy Dan pak Baskoro mendatangin kantor Tradecorp Indonesia di jalan Rorotan Cakung, Jakarta, bertemu dengan Legal PT Tradecorp Indonesia Indonesia Pak Andreas di ruangan rapat PT Tradecorp, membahas soal tagihan projects senilai Rp 140.000.000-, ( Seratus empatpuluh juta rupiah ), sebagai pihak legal Tradecorp hanya menjanjikan akan segera diselesaikan kewajibannya tanpa ada kepastian kapan dibayarkan yang awalnya sudah disetujui sebelumnya tanggal 6 Maret tapi mangkir dengan alasan belum ditandatangani direktur utama PT Tradecorp.
Tertanggal 8 Maret pihak staff PT MUARA SEJAHTERA sudah kordinasi dengan pak Andreas sebagai Legal PT Tradecorp Indonesia by WhatsApp dan telpon tapi tidak mendapatkan tanggapan sama sekali.
“Jika mereka tetap ingkar janji tidak membayar juga sesuai kesepakatan maka kami tidak segan-segan melayangkan gugatan hukum ke PT Tradecorp Indonesia,” tegas Freddy.( Ine)