Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946, 8 Warga Binaan Rutan Cipinang Terima Remisi Khusus

*Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946, 8 Warga Binaan Rutan Cipinang Terima Remisi Khusus*

Jakarta – Hari Raya Nyepi adalah hari suci bagi umat Hindu yang dirayakan setiap Tahun Baru Saka. Maka dari itu, sama seperti peringatan hari besar keagamaan lainnya, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta memberikan Remisi Khusus kepada 8 warga binaan yang beragama Hindu, Senin (11/3).

Dalam kesempatan yang berbahagia ini, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sukarno Ali yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Alif Akbar Yusuf langsung memberikan secara simbolis kepada 8 warga binaan dan pemberian remisi ini adalah hak semua warga binaan.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Alif Akbar Yusuf menjelaskan bahwa semua warga binaan yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi, baik Remisi Umum yang biasanya diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan atau Remisi Khusus yang diberikan pada peringatan Hari Besar Keagamaan. “Iya termasuk bagi penganut agama Hindu. Mereka diberikan remisi pada peringatan Hari Raya Nyepi tahun ini,” Tambahnya.

Lebih lanjut, Kasiyantah juga mengatakan bahwa tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana, tapi merupakan apresiasi kepada warga binaan yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik, sekaligus motivasi bagi warga binaan lainnya untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.

“Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada teman-teman yang mendapatkan Remisi Khusus ini dan selamat merayakan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946 kepada segenap Umat Hindu. Semoga perayaan Hari Raya Nyepi tahun ini membawa kebahagiaan, kedamaian, dan kesejahteraan bagi saudara semua,” Tuturnya.

Red Irwan



Posting Terkait

Jangan Lewatkan