Kota Bekasi, MPN
Jajaran Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bekasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Meski dalam suasana puasa di Bulan Suci Ramadhan, pelayanan tetap berjalan demi memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Seperti dikatakan Staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Wastu, dalam menjalankan tugas pihaknya tetap berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Perintah Hak dan Kewajiban Pejabat Pemerintah yang salah satunya mempedomani Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf d dan e antara lain berbunyi: pejabat pemerintah memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tidak menerbitkan atau tidak menerbitkan.menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya. Dalam hal ini kewenangan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan sertifikat hak atas tanah pasal 10 ayat (1) huruf a,c dan d yang berbunyi: asas-asas pemerintah yang baik dimaksud dalam undang-undang ini meliputi asas kepastian hukum, ketidak berpihakan dan kecermatan.
Lanjut Wastu, Kantor BPN Kota Bekasi berkomitmen untuk terus memperbaiki serta mempermudah layanan bidamg pertanahan untuk masyarakat Kota Bekasi dengan berpedoman pada regulasi pertanahan yang sudah ditetapkan dan memitigasi seluruh proses permohonan hak atas tanah yang berimplikasi pada terjadinya sengketa pertanahan sehingga clear and clean. “Selain itu juga memitigasi keterlibatan mafia pertanahan yang menjadi salah satu fokus utama Kementerian ATR/BPN,” tegasnya.
Sementara salah seorang warga yang sedang mengurus surat pengukuran, Rini, mengatakan pelayanan di BPN Kota Bekasi dinilai cukup bagus,tidak berbelit-belit dalam pelayanan.
“Saya baru tiba beberapa menit yang lalu, langsung dilayani petugas.terpenting saya melihat tidak ada calo, bebas dari KKN,” terangnya. (Mul)
Komentar