Berhembus Kabar Lokasi Peracikan Kosmetik Yang Diduga Ilegal di Takalar (Berita MPI)

TAKALAR, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Berhembus kabar dari masyarakat terkait adanya lokasi peracikan bahan kosmetik yang diduga ilegal di Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dengan dugaan tanpa Izin (BPOM) dan izin edar tampaknya kebal terhadap hukum.

Menurut salah satu masyarakat Takalar yang meminta identitasnya agar dirahasiakan, menduga pemiliknya merupakan istri dari seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Takalar.

Dengan beredarnya kabar ini tentunya meresahkan masyarakat, terutama terkait keamanan dan kualitas kosmetik yang diproduksi di tempat tersebut yang berpotensi dapat mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan pengguna.

Menurut sumber, “Tempat peracikan ini telah beroperasi selama bertahun-tahun dan diduga tidak memiliki izin serta standar kesehatan yang dinilai tidak memadai, Ironisnya meskipun telah diketahui oleh APH, tempat ini diduga kebal hukum dan terus beroperasi tanpa tersentuh tindakan tegas dari pihak berwenang, selain itu Kosmetik ilegal yang diproduksi di tempat ini (Kelurahan Bajeng) diketahui dipasarkan ke berbagai wilayah di Sulawesi Selatan termasuk di kabupaten Takalar. Hal ini tentu saja membahayakan kesehatan masyarakat, karena kosmetik ilegal tersebut tidak terjamin kualitasnya dan dapat mengandung bahan-bahan berbahaya” Ujar Salah satu warga, Senin 18/03/2024.

Dia menambahkan bahwa adanya dugaan keterlibatan oleh oknum, “Dimana Masyarakat setempat menduga bahwa tempat peracikan ini dapat beroperasi dengan bebas karena diduga dilindungi oleh oknum polisi, dugaan ini diperkuat dengan fakta bahwa pemilik tempat peracikan tersebut adalah istri dari seorang oknum Polisi yang bertugas di Polres Takalar, Kami masyarakat Takalar berharap agar Bapak Kapolres Takalar serta Propam Polda agar dapat menyelidiki dugaan dari masyarakat dan jika terbukti maka kami meminta agar segera menutup tempat peracikan kosmetik yang diduga ilegal tersebut dan memberikan sanksi terhadap pemilik usaha sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani kasus seperti ini, meskipun pemiliknya disinyalir adalah istri dari seorang oknum polisi, Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan tanpa pandang bulu dalam menindak tempat peracikan ilegal ini untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa” tutupnya. (Realese/Why)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar