APAKAH DUGAAN MAIN MATA ANTARA PIHAK TERDAKWA DENGAN JAKSA PENUNTUT UMUM BISA DI NILAI DARI KERINGANAN TUNTUTAN PADA PERSIDANGAN?
Sebagai warga negara yang taat hukum, kita harus bersama-sama menjaga integritas dan kepercayaan terhadap sistem peradilan. Semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, diharapkan bertindak sesuai dengan aturan dan etika yang telah ditetapkan demi terciptanya keadilan yang sejati.
Telah muncul dugaan serius terkait seorang jaksa yang diduga mengajukan tuntutan hukuman yang lebih ringan daripada yang tertuang dalam pelaku pidana pasal berlapis yang seharusnya menjadi acuan tuntutan JPU dalam sebuah perkara hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri kota Tasikmalaya. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran besar terkait integritas peradilan dan perlunya transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia.
Salah satunya pada saat persidangan di Pengadilan Negeri kota Tasikmalaya, dimana terdapat perkara nomor 03/Pidana yang sedang menjalani persidangan pada saat agenda tuntutan JPU menuntut nya secara ringan dari pasal pidana berlapis, saat redaksi menemui pihak korban kasus pengrusakan dan penyebaran berita bohong serta pencemaran nama baik yang menimpa keluarga Haji Mansur yang bertempat tinggal di Negarakasih kota tasikmalaya, kasus ini telah dimuat dibeberapa media online dan TV one, dimana seorang mantan suami melaporkan mantan istrinya telah menggugurkan bayinya yang diduga hasil perselingkuhan dengan pria lain, mantan istrinya tidak terima dilaporkan ke polres kota tasikmalaya, lalu mengamuk di rumah mantan mertuanya dengan memecahkan barang dan merusak jendela serta berteriak-teriak “tolong-tolong anak saya disakiti” sehingga mengundang orang luar untuk memasuki pekarangan rumah Haji Mansur dan terprovokasi atas teriakan pelaku yang bernama Silvi Siti Aisyah, S.Farm yang diketahui salah satu warga rajapolah saat ini berstatus sebagai terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan pasal saat ditetapkan sebagai terdakwa yakni pasal 311 “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun”, adapun Unsur-unsur tindak pidana fitnah dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah 1. seseorang, 2. pelaku melakukan kejahatan pencemaran secara lisan atau pencemaran tertulis, 3. pelaku diperbolehkan membuktikan apakah yang dituduhkan itu benar, 4. Pelaku tidak membuktikannya 5. Tuduhan itu diketahui tidak benar, pasal pidana 310 dimana dalam pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan, Pasal 406 KUHP “barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan”
Dalam perkara ini, diketahui saat persidangan dalih penyangkalan terdakwa adalah mau menemui anaknya dihalang-halangi, sedangkan dalam pembuktian di CCTV yang beredar tidak ada yang menghalangi dan bahkan pemilik rumah sedang melakukan shalat karna saat kejadian masih mejelang waktu shalat. Saat ditemui Haji Mansur selesai di persidangan mengatakan bahwa “saat kejadian saya sedang berada di masjid dan kebiasaan keluarga saya saat waktu adzan shalat tepat waktu melaksanakan shalat, jadi saat kejadian tidak ada yang mendengar kedatangan silvi siti aisyah kerumah saya, karena saat itu pelaku sudah pisah rumah dengan anak saya, diduga karena terjadi perselingkuhan yang dilakukan pelaku”;
Saat di tanyakan kepada anak dari pemilik rumah yakni Haji Erwin, di jelaskan bahwa saat itu tidak ada niat pelaku menemui anaknya, melainkan niat datang kerumah orangtuanya pada tanggal 25 Maret 2023 karna mau memarahi dirinya yang telah melaporkan dugaan tindak pidana perselingkuhan, aborsi ilegal dan perzinahan pada tanggal 17 Maret 2023 di polres kota tasikmalaya yang saat ini masih proses penyidikan, ujarnya. “Silvi siti aisyah juga tidak pernah dekat dengan anaknya, bahkan saat masih menjadi istrinya, setelah ketahuan selingkuh serta diduga menghilangkan bayi dalam kandungannya ybs kabur dari rumah membawa mobil yaris putih, satu tas emas batangan dan barang-barang berharga lainnya, saat terdakwa kabur, anak kami sedang sakit (sakit jantung bawaan) dan tidak di peluk apalagi di cium sebagai perpisahan, tetapi info dari baby sitter, terdakwa hanya fokus pada harta dan barang-barang yang mau dibawa kabur” dijelaskannya sambil masih tergurat kesedihan diwajah laki-laki berusia 32 tahun ini yang berprofesi sebagai dosen di Universitas ternama di kota Tasikmalaya, “kalaupun si terdakwa benar-benar ingat anaknya atau sayang anaknya, saat kabur harusnya dia bawa juga anaknya dan seharusnya saat anaknya ulang tahun pada tanggal 29 Februari 2024, seharusnya sebagai ibu yang baik, terdakwa datang menemui anaknya saat berulangtahun, akan tetapi ybs tidak datang sama sekali, telepon maupun kirim sms/pesan ucapan saja tidak apalagi kirim hadiah tidak pernah ada. Jadi kalau ybs beralasan niat menemui anaknya saat kejadian pengrusakan di rumah orangtua saya, itu bohong besar, itu paying victim untuk seolah-olah peduli dengan anaknya, padahal niat kedatangannya adalah menemui saya untuk memarahi saya telah melaporkannya ke polres kota tasikmalaya”.
Istri korban mengalami trauma dan kesedihan yang sangat besar atas kejadian ini, “orangtua mana yang tidak sakit hati dikhianati dan diperlakukan seperti ini oleh mantan menantunya, saya masih ingat saat menikahkan anak saya, saya berikan yang terbaik, walaupun silvi siti aisyah bukan dari keluarga berada saat itu, kami bupayakan upacara pernikahan megah di hotel asri asia plaza tasikmalaya, saya berharap dapat menantu yang baik merawat anak saya dan cucu saya kelak, ternyata kami dikhianati dengan kelakuannya selama menikah dengan anak saya, saya sering diperlakukan seperti pembantu, dibentak-bentak, makanan yang sudah dimasakin ditublekin saat sedang marah, kelakuannya bisa saya terima sebagai seorang ibu, asalkan anak saya bersama wanita pilihannya bahagia, tetapi balasannya seperti ini, harga diri keluarga kami dicemarkan dengan fitnahannya teriak-teriakan anaknya disakiti dirumah kami sehingga semua orang berdatangan dan jadi buah bibir para tetangga sekitar, merusak barang-barang dirumah kami, pada saat menikah saya masih memaklumi memang tabiatnya suka merusak dan melempar barang-barang kalau sedang ngamuk, tetapi setelah berpisah dari anak saya, kami tidak bisa memaklumi lagi dan tidak bisa memaafkan perlakuannya kepada kami” lanjutnya “untuk itu kami memohon kepada majelis hakim pengadilan negeri kota tasikmalaya, untuk menghukum pelaku dengan hukuman yang setimpal dan hukuman pidana yang seharusnya, saya sangat kecewa kepada Jaksa Penuntut Umum Bapak Dudi sebagai jaksa penuntut umum tidak bisa secara maksimal sesuai hukuman pidana yang disebutkan maksimal 4(empat) tahun penjara malahan hanya dituntut hanya 1(satu) tahun penjara, kami sangat kecewa sekali, dimana keadilan di negri ini untuk orang-orang kecil seperti kami? Apakah meringankan hukuman bagi terdakwa silvi siti aisyah bisa membersihkan nama baik kami yang sudah tercoreng dan tercemar di lingkungan sekitar rumah kami tinggal?, saya bertanya-tanya dalam hati, apakah ada permainan antara jaksa penuntut umum dengan pihak terdakwa, karna selama sidang pihak Jaksa lebih ramah dengan keluaga terdakwa, sedangkan dengan kami hanya bicara seperlunya. Seharusnya jaksa bisa lebih komitmen dengan jabatannya sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk menegakkan sanksi yang berlaku bagi pelanggar hukum”. Ungkapnya dengan terbata-bata menahan tangisnya, diketahui pada sidang sebelumnya istri dari korban Hj. Enok ida pingsan di ruang sidang pada kejadian saat sidang minggu lalu karna tidak dapat menahan sakit hati dan kesedihannya yang mendalam.
Selesai persidangan terlihat kuasa hukum Nurita H, SH kantor Maps Lawyer Indonesia dan juga salah satu Pendiri BAHU PRABOWO (Bantuan Hukum Prabowo) dari Jakarta yang mendampingi korban menemui jaksa yang biasa disapa Bapak Dudi untuk menyatakan kekecewaannya dalam tuntutan jaksa penuntut umum pada tanggal 20 Maret 2024 pada persidangan hari ini.
Oleh karena itu, pentingnya masyarakat menyerukan agar pihak yang terlibat dalam kasus ini segera melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh. Tidak hanya itu, langkah-langkah preventif dan korektif juga harus diambil untuk memastikan bahwa hal serupa tidak terulang di masa mendatang dalam system peradilan.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat. Kepatuhan terhadap hukum adalah pondasi dari masyarakat yang adil dan beradab.