Palangkaraya – www.Mediapatriot.co.id
KATINGAN.Tim 9 (sembilan) dengan formasi dari pemerintah daerah kabupaten Katingan didampingi oleh Dinas Vertikal Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun kelapangan bersama sama melakukan verifikasi lahan yang bersengketa antara Rusmini dengan PT. Kereng Pangi Perdana.(06/05/2024)
Pada kegiatan tersebut juga hadir perwakilan dari dinas PUPR, Perkimtan, Satuan Polisi Pamong Praja, ketahanan pangan dan KPPH wilayah Kabupaten Katingan.
“Pada hari ini kita bersama sama turut hadir dilapangan dalam rangka melakukan verifikasi terkait lahan Rusmini yang bersengketa dengan pihak PT. KPP, persoalan ini sudah berlarut larut namun hingga saat ini belum juga terjadi kesepakatan, ” Ungkap Amin Sudarmin SH yang merupakan tim pendampingan Rusmini.
Selanjutnya juga di sampaikan, memang pihak perusahaan (PT.KPP) sudah pernah melakukan penawaran dengan angka 8 (delapan) sampai 10 (sepuluh) juta per hektar, namun pihak Rusmini meminta ganti rugi senilai minimal 35 (tiga puluh lima) juta per hektar dan hingga saat ini kedua pihak masih belum terjadi kesepakatan.
“Lahan yang di miliki oleh Klien kami ada 213,06 ( dua ratus tiga belas) hektar dan kurang lebih 121 (seratus dua puluh satu ) hektar itu sudah di itanami dan menghasilkan bagi perusahaan (PT.KPP), jadi kami berharap perusahaan bisa segera melakukan penyelesaian sehingga Rusmini beserta keluarganya mendapatkan haknya. ” Pungkas Amin mengakhiri wawancara. (A.Rafie)