Gresik – Ditengah gencarnya Pemkab Gresik mensosialisasikan peningkatan dan pemberdayaan pertanian berbasis teknologi modern. Tetapi sangat disayangkan tidak dibarengi pengawasan lahan atau bidang pertanian, yang dialihfungsikan kavling pemukiman integrasi pemekaran desa.
Seperti di wilayah kecamatan benjeng dusun batokan bengkelolor Kab. Gresik dimana banyak lahan pertanian beralih fungsi menjadi tanah-tanah kavling. Yang ditakutkan akan merusak ekosistem pertanian di wilayah tersebut.
Saat dikonfirmasi perangkat desa HR pihaknya tidak menerima informasi apapun, terkait para pengavling. Baik pelaksanaan kegiatan pengavlingan menggunakan alat berat atau pengangkutan tanah urugnya.
“Saya tidak menerima informasi apapun terkait para pengavling,” ucap HR
HR juga mengarahkan, agar hal tersebut dikomunikasikan dengan kepala desa.
“Kalau saat ini pak kades bengkelolor susah di hubungin..Nanti klau bpk kades uda ngantor..coba kita konfirmasi masalah pengembang tanah kapling yg ada di dusun batokan.. Ujarnya
HR menambahkan, jika cukup banyak pengembang besar yang beroperasi di desanya. Diantaranya
Pengembang di wilayah Desanya, cukup tumbuh subur. Sehingga jika di lihat dari video visual drone hingga menyentuh titik dekat aliran anak sungai.
Awak media sempat meminta keterangan dari salah satu warga desa bengkelolor ujarnya…
Disinggung soal fasum dan fasilitas makam. pekerja tersebut mengatakan untuk fasum hanya jalan saja.
“Untuk fasum hanya jalan saja cukup. Soal fasilitas makam buat apa? Karena tanah kapling per meter itu jadi uang. Soal makam, penghuninya bisa ikut fasilitas makam desa,” ungkapnya.
Warga yang sudah menetap hampir puluhan tahun tinggal di Desa bengkelolor tersebut, melihat bahwa rata-rata pengembang kapling di wilayahnya, membebankan fasos ke dusun atau desa.
Lahan pertanian jika sudah habis menjadi kaplingan dan banyak berdiri bangunan rumah kapling. Maka secara otomatis wilayah desa tersebut mencari sumber kebutuhan pokok pangan ke luar desa yang masih melimpah hasil pertaniannya.
Menurutnya, kaplingan di Desa tidak ada ijin, tetapi terkesan legal. Dengan bebas pengembang kavling mengeksploitasi lahan, untuk di penjual belikan dengan cara di petak petak.
Total kavling di wilayah desanya sudah mencapai puluhan ribu bidang. Dan pemkab adem adem saja. Walaupun jalan jalan poros desa rusak akibat hilir mudik truk pengangkut tanah urug, untuk kepentingan pengembang kavling.
Warga tidak mengetahui kavling itu tidak diijinkan oleh negara dan pemerintah, karena berdampak sosial cukup besar. Warga berharap agar Pemkab Gresik segera menertibkan dan memberi sangsi keras pada pengavling.
Salah satu tokoh masyarakat mengatakan, jika ada lahan pertanian untuk dialihfungsikan ke properti lain (kavling, perumahan, pergudangan dan jasa, maupun industri). Secara tegas kegiatan tersebut wajib dihentikan total aktifitasnya, oleh pemangku kebijakan daerah dan tidak pandang bulu.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan tata ruang/Kepala Badan pertanahan RI (Republik Indonesia) Nomer :12/TH 2018 tetang ijin lokasi jo 12 /TH 2021 tentang pertimbangan teknis pertanahan.
Serta PERDA Nomer 8 /TH 2011 tentang tata ruang wilayah dari sisi hukumnya. Maka seluruh pengavling atau pengembang yang tidak mentaati aturan, akan disanksi sesuai aturan perundang undangan yang berlaku..dan akan dilanjutkan ke polda jatim.. (santok)