Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Kirim Surat Konfirmasi Tilang ETLE

Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Kirim Surat Konfirmasi Tilang ETLE

JAKARTA – Tilang elektronik atau E Tilang tahap pertama sudah berlaku sejak 23 Maret 2021. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini dilakukan secara daring, di mana bagi yang melakukan pelanggaran akan diberitahu melalui e-mail atau dikirim langsung ke rumah.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengubah skema pengiriman surat konfirmasi tilang ETLE yang kini melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp/WA.

Terdapat 5 nomor HP yang digunakan untuk mengirim konfirmasi. Surat konfirmasi tilang sebelumnya dikirim kepada para pelanggar melalui pos dalam bentuk salinan fisik.

“Jadi awalnya ketika pelanggar terekam di kamera ETLE, itu nanti akan dikirimi notifikasi dari 5 nomor HP Ditlantas,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (3/5/2024).

Penerapan tilang elektronik makin dimasifkan di ibu kota. Polda Metro Jaya bahkan berencana menambah 70 kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang disebar di wilayah DKI Jakarta.

Lima nomor HP itu yakni 082333343250; 085258869001; 085258868990; 082333343249; dan 087817174000.

Menurut dia, 5 nomor HP tersebut untuk mengantisipasi aksi penipuan yang mengirimkan surat konfirmasi tilang dalam bentuk format Android Package Kit (APK). “Untuk mengantisipasi orang-orang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat.

Hati-hati kalau menerima file dalam bentuk APK seperti ini, itu sudah pasti penipuan apalagi bukan dari 5 nomor yang kami sebutkan tadi,” kata Ade.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman sebelumnya menyampaikan pada surat konfirmasi tilang asli ada beberapa ciri, salah satunya waktu dan lokasi terjadinya pelanggaran.

” Di sini ada fotonya, bisa diklik gambarnya, dan kapan melanggarnya,” ujarnya.

Selain itu, pada surat konfirmasi tilang yang asli terdapat link situs resmi yakni https://etle-korlantas.info/id/ sehingga pelanggar bisa langsung memeriksa data pelanggaran.

Adapun sebaran kamera ETLE untuk melakukan penindakkan tilang online ini, sebanyak delapan titik akan dipasang di wilayah Jabodetabek dan Bandung. Sementara 22 titik kamera ETLE untuk tilang online lainnya pada tol Trans Jawa dari Jakarta-Ketosono. Kemudian satu unit kamera ETLE untuk tilang online di jalan tol juga akan dipasang di luar Pulau Jawa.

Red Irwan



Posting Terkait

Jangan Lewatkan