Polsek Petasia Serahkan Berkas Tersangka Kasus KDRT Yang Menimpa Perempuan Di Desa Koromatantu

Kolonodale, Mediapatriot.co.id – Pelaporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan langkah awal bagi perempuan korban untuk mendapatkan perlindungan, keadilan dan pemulihan.

Seperti yang dialami ZR, warga desa Koromatantu yang mengalami KDRT oleh suaminya, dan telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Petasia pada Jumat (3/11/2023), berdasarkan STPL Nomor : LP/42a/X/2023/Sek.Petasia/Res. Morowali Utara.

Kapolsek Petasia Ipda Paisal. SH, saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa, laporan tersebut dari awal sdh kami respon dan sdh ditindak lanjuti oleh penyidik polsek petasia, namun perlu kita ketahui dlm penanganan suatu perkara tindak pidana, ada proses dan juga ada tahapan tahapannya, sehingga dlm prosesnya membutuhkan waktu, dan selama penanganan kasus perkara tersebut dalam proses penyelidikan, penyidik polsek petasia selalu koordinasi dengan korban dan juga rutin mengirimkan SP2HP kepada korban terkait sejauh mana perkembangan penganan perkara tersebut.

Lanjut Kapolsek petasia menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara tersebut saat ini sudah pada tahap penyidikan dan terduga pelaku EW sudah dilakukan penahanan dirutan polsek petasia dengan nomor : SP-Han/06/IV/2024/Reskrim. 

Dan pada hari rabu (31/5/2024) berkas perkara yang diduga tindak pidana KDRT yg dialami ZR sdh diserahkan penyidik polsek petasia ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri kolonodale

Pada kesempatan itu juga kapolsek petasia menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar sama sama menjaga kondusivitas wilayah kabupaten morowali utara khususnya diwilayah hukum petasia, agar proses pilkada yang tdk lama lagi akan dilaksanakan bisa berjalan aman dan tertib sesuai harapan kita semua.

(Ardian Waeo)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan