Polres Metro Jakpus Ungkap Kasus Curanmor Di Wilayah Hukum Polsek Metro Tanah Abang

Jakarta – 10 Juni 2024, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/140/VI/2024/SPKT/Polsek Metro Tanah Abang/Potres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya, tanggal 04 juni 2024 a.n pelapor: Sdr. IWAN, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/61/VI/Sektro TA, tanggal 4 Juni 2024,

Perkara tentang Pencurian Kendaraan Bermotor (roda dua). Tempat Kejadian Perkara: Samping RM Cahaya Baru Jalan. KS. Tubun Raya No. 25 Petamburan, Tanap Abang, Jakarta Pusat. hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 08:30 WIB. Kerugian berupa 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda type Beat, tahun 2023, warna Hitam, No Pol: 4980 SRW seharga Rp. 19.000.000,(sembilan belas juta rupiah) atas nama pemilik IWAN selaku Saksi Pelapor:

Saksi-Saksi terdiri dari WILIAM, laki-laki umur 48 Tahun, Alamat: Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat,

M. SAIFULLAH, laki-laki umur 34 Tahun, Alamat: Kebumen, Jawa Tengah (Pekerja RM Cahaya Baru)

Saksi Penangkap BRIPKA PUJI HARTONO dan BRIPDA CAKRA HENDRA S, (Angg Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Abang)

Tersangka yaitu SUPYANI (SY), Laki-laki, Umur 25 TH, Buruh harian lepas, Alamat: Ciminyak, Muncang, Lebak, Banten dan KHOER APANDI (KA), Laki-laki, Umur 26 TH, Security, Alamat: Sajira, Rangkasbitung, Lebak, Banten,

Petunjuk, barang bukti berupa:

1. Sepeda motor merek Honda type Beat, tahun 2023, warna Hitam, No Pol: B 4980 SRW (kendaraan yang diambil), dengan bukti kepemilikan Asli STNK dan Kunci kontak disita dari Pelapor:

2. Disita dari Tsk. SY sebagai berikut:

– 1 (satu) set Kunci leter T,
– 1 (satu) buah Anak kunci master magnet Honda, .
– 1 (satu) buah Tas pinggang warna Cokelat muda. (Alat untuk membobol rumah kunci kontak hingga motor dapat dihidupkan)

3. Disita dari Tsk: KA sebagai berikut: 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda type Revo X, tahun 2019, warna Hitam, No Pol: A 4972 OP,

(Kendaraan yang dipakai para Tersangka)

Kronologis Kejadian:  Setiap harinya Pelapor yang bekerja di Rumah Makan Cahaya Bary memarkirkan Sepedah Motor miliknya di TKP dalam keadaan terkunci stang, hingga Ketika Saksi WILIAM melihat Tek: KA berada diatas Seped Motor Honda Revo X warna Hitam berhenti di Gerbang Ruko sedang sambil tengak tengok kanar-ki saat bersamaan di depan jarak sekitar 3 meter ternyata Tsk. sy sedang berada diatas Sepeda mo, Merek Honda type Beat memegang Kunci Leter T dicolokan ke penutup rumah kunci kontak Sepeda

Motor Honda Beat tersebut hingga Saksi wiLIAM keluar dari Mobil melihat Tsk. SY kaget sambi memasukan Leter T kedalam Tas pinggang warna coklat yang menempel didada Tsk. SY, karena Aksi terrsebut dilihat Saksi WILIAM spontan Tsk. SY seperti kebingungan sambil menjauh berjalan menuju dan menumpang dibelakang Sepeda motor Honda Revo X yang dinaiki oleh Tsk: KA hingga Saksi WIUAM teriak: Loe mau maling ya rame ini nanti saya teriakin maling loe dimasa loe, hingga warga berdatangan dan saat Team Opsnal BRIPKA PUJI HARTONO dan BRIPDA CAKRA HENDRA S sedang melakukan Observasi di Pinggir Jalan KS. Tubun Raya dilakukan penggeledahan Tas pinggang warna cokelat didada Tsk. SY lalu dibuka tas tersebut ternyata kedapatan: 1 (satu) Kunci leter T, 2 (dua) anak kunci leter t dan Anak kunci master magnet Honda, para tersangka tersebut tertangkap tangan oleh Team Opsnal hingga Saksi IWAN melapor ke Polsek Metro Tanah Abang:

Pasal dan Acaman Pidana:
– Atas perbuatan Tsk. SY bersama-sama Tsk: KA yang mengambil Sepeda motor milik Orang lain dengan menggunakan Kunci Palsu / Kunci Leter T tersebut, maka Penyidik menerapkan Pasal 363 Ayat (1) Ke. 4 dan Ke. 5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman Maksimal S (lima) Tahun:
– Catatan:
-bahwa Tsk. SY merupakan Residivis Kasus Curanmor yang pada Tahun 2021 di proses di Wilayah Hukum Tangerang Banten dan telah menjalani Vonis 2 (dua) tahun Penjara:
– disamping itu Kelompok ini Tsk. SY bersama Tsk: KA pada 3 (tiga) bulan terakhir mengaku telah beraksi di Wilayah Gambir, Jakarta Pusat dan di Wilayah Pulogadung, Jakarta Timur.

– Status para Tersangka untuk saat ini dikenakan Penahanan di Rutan Polsek Metro Tanah Abang, untuk Penyidikan lebih lanjut.

Jakarta, — Juni 2024

KAPOLSEK METRO TANAH ABANG Selaku Penyidik

TTD

ADITYA S.P. SEMBIRING M., S.I.K

 

(Red Irwan)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan