Tim Investigasi Jurnal Sepernas : PT. Daya Santosa Kental Dugaan Langgar UU dan Perpres (Berita MPI)

Takalar, Mediapatriot.co.id – Proyek Pengadaan intalasi Perpipaan Drip Irrigation didesa Bontomanai kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar yang dikerjakan oleh pemenang tender PT. Daya Santosa Rekayasa dengan anggaran senilai Rp.17.550.079.745.70 dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Propensi Sulawesi Selatan.

Dimana Pemantauan Media Retorika.co.id dan Media Jurnal Sepernas Rabu 09/12/2020 dilapangan PT.Daya Santosa Rekayasa Diduga Langgar undang undang UU keterbukaan informasi publik (KIP), dan Peraturan presiden (Perpres nomor 16 tahun 2018), pasal 06 huruf a,b,c,d,e, f dan g.

Tim investigasi Jurnal Sepernas Syamsuddin Rala mengatakan “Direksi keet ( Bace camp) bahwa hanya hiasan saja, dimana dari hasil penelusuran dan investigasi Direksi keet yang bertempat di jalan Poros Takalar-Jeneponto didepan rumah PJ kades Bontomanai, terdapat tertutup Tanpa ada seorang pun yang ada dilokasi” pungkasnya.

Lanjut, ” Direksi keet ( Bace camp), tidak ada P3K, Gambar Kerja yang terpasang, air minum dan kelengkapan Kursi, meja tamu sama sekali tidak ada, padahal itu kewajiban yang harus dipenuhi pada Rekanan atau Kontraktor dan Meminta kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) agar turun menkroscek di lapangan untuk menegur rekanan.

” Kami minta dengan tegas kepada PPK, karena tujuan dari Direksi keet ( Bace camp) adalah kewajiban Rekanan atau Kontraktor karena merupakan tempat untuk informasi publik untuk masyarakat maupun SKPD terkait” tegas Syamsuddin.

Hal ini membenarkan Salah satu pekerja PT. Daya Santosa Rekayasa dikonfirmasi mengatakan kalau terkait dengan Direksi keet ( Bace camp) kami belum buka karena barangnya belum datang.

” Iya pak, kami belum buka Direksi keet ( Bace camp) karena barangnya belum datang.ucap salah satu pekerja” (tim)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan