Aparat Hukum Jangan Tutup Mata dan BerKKN Kepada Mafia Tanah, Lanny dan Korban Lainnya Meminta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah

MEDIAPATRIOT.CO.ID – Jakarta, Juni 2024.

Dirjen VII Kementrian ATR/BPN Melakukan Gelar (non litigasi) bersama Kanwil dan Kantah dan dihadiri oleh korban mafia tanah Ibu Lanny (65) dimana selama 11 tahun selama ini dipermainkan oleh oknum Mafia tanah. Juga didampingi oleh Prof.Dr.Elza Syarief,S.H.,M.H (Kuasa Hukum Ibu Lanny) beserta Korwil Gerakan Jalan Lurus (GJL) SE-JABODETABEK Leo Siagian. (21 Juni 2024) di lantai 3 Dirjen VII Kementrian ATR/BPN. Usai Gelar Non Litigasi, Rekan-rekan media berkesempatan mewawancarai Korban Mafia Tanah dan narasumber lainnya.

Seperti diketahui masalah tanah di Indonesia memang seperti tidak ada ujungnya hingga sampai pergantian Presiden dan Menteri ke Menteri. Menteri ATR/BPN AHY menegaskan dari awal semangat Kementerian ATR/BPN untuk gebuk mafia tanah ini kita lakukan secara serius untuk kalangan masyarakat manapun tidak mengenal latar belakang profesinya status, strata, ekonomi siapapun warga negara kita wajib kita lindungi. Apalagi masyarakat yang tidak berdaya yang terintimidasi kita lindungi dan kita bela serta kita perjuangkan.

Menurut Leo Siagian dari Korwil GJl Sejabodetabek dan Ibu Lanny korban mafia tanah dari Kalimantan Selatan terkait dengan hasil gelar daripada Dirjen VII Kementerian ATR dan BPN. Kami sesuai dengan janji dengan Pak Dirjen sudah dilengkapi dengan tim-tim yang cukup lengkap. Satgas mafia tanah juga sudah ada dari kantah BPN dari Banjar sudah datang, Kakanwilnya sudah datang. Jadi pada kesempatan pertama kita berucap syukur kepada BPN, Ibu Lanny sebagai korban yang sudah 11 tahun lebih di terlantarkan ternyata ditampung. Ibu Lanny bercerita panjang lebar semua terkesima dan puji syukur. Mudah-mudahan ini respon mereka sudah cukup baik. Kita lihat saya sebagai Gerakan Jalan Lurus sudah melihat respon mereka sudah cukup baik. Baik itu Satgas mafia tanah, Kakanwil, Kakanta semua seakan-akan sudah menyadari vonis-vonis pengadilan yang menyesatkan. Jadi kita juga vonis pengadilan ini bisa kita anggap vonis mafia peradilan itu di luar jangkauan ,UcapNya

Mudah-mudahan kasus mafia tanah yang dialami Ibu Lanny selama 11 tahun ini akan direspon dengan baik. Kami berterima kasih dan tadi Ibu Lanny sudah secara panjang lebar menceritakan semua kasus ini dan semua nampaknya mendukung dan kita harapkan dengan Pak AHY yang baru-baru diangkat oleh Pak Jokowi sebagai Menteri ATR/BPN. Saya sangat beratensi kepada beliau kebetulan dan saya juga seniornya di DPP Demokrat. Jadi saya harap juga Pak AHY benar-benar mampu memberantas mafia tanah dan menggebuk mafia tanah yang seperti diperintah oleh Bapak Presiden dan saya juga selaku Gerakan Jalan Lurus mendukung AHY agar memihak kepada rakyat kecil yang tertindas. Saya kira dengan adanya meeting kami tadi sudah lengkap yaitu ada Dirjen 3, ada Dirjen sengketa, ada Kantah BPN, ada Kanwil BPN dan Ibu Lanny sebagai korban diistimewakan.

Lanny susatya diperbolehkan bercerita
dikasih sampai 1 jam di dalam forum tersebut. Terima kasih hari ini pertemuan dimana ada Kanwil dan Kantah selama ini dari tahun 2013 dan sejak surat ukur itu terbit sampai pada 2024. 11 tahun kami mencari keadilan dan kebenaran akibat hanya ulah oknum ATR/BPN Kabupaten Banjar yang melakukan penyimpangan dan mafia maka hak kami tanah hilang dari peta nasional. Maka daripada itu kami ingin kembali ke peta nasional bahkan tanah-tanah kami yang dibuat sertifikat yang sudah diisi-isi sama pihak-pihak sertifikat lain kami minta dikembalikan utuh karena BPN ini benteng terakhir untuk kami mencari keadilan.

Karena lanjut Lanny semua data katanya belum ditemukan kalau belum ditemukan kenapa bisa memecah-mecah sertifikat dan merampas hak kami.

Kami memohon kepada Dirjen sengketa agar oknum-oknum Dirjen sengketa itu harus berpihak kepada masyarakat dan melihat kalau objeknya salah dan objeknya tidak sama bahkan tidak ada AJB dan tidak ada warkaah itu harusnya bukan dibela. Bukan malah punya kami yang dihilangkan tapi sertifikat-sertifikat fiktif itu harus dicabut dan dibatalkan dan tidak menyusahkan masyarakat. Karena tidak sesuai SOP dan tidak sesuai SK Gubernur oleh sebab itu Kami memohon segera kembalikan hak Tanah kami ke peta nasional dan mafia-mafia tanah ini harus digebuk dan kami siap menunjuk orang dan menggebuk bersama-sama. Dengan Bapak Menteri kami bantu Pak Menteri untuk Kalsel bebas daripada para mafia dan para orang-orang jahat khususnya di ATR BPN di seluruh Indonesia. Tidak akan lagi terjadi korban seorang Lansia yang mencari keadilan 11 tahun hanya karena ulah okrum BPN. Saya minta dari Dirjen sengketa, Pak Menteri bahkan semua yang terlibat segera kembalikan hak kami dan selesaikan sesuai hak kami. Tidak dikriminalisasi dan tidak dibuat-buat hal yang tidak tidak,Ungkap Lanny

Kami 11 tahun mencari keadilan. Sejak hari Jumat baik ini kami mohon bahwa segera selesaikan bahkan Kanwil kantahnya juga segera menyelesaikan tidak lagi ada hal-hal mafia-mafia tanah ini yang merugikan masyarakat. Saya ini pembeli ketiga tercatat dan terdaftar sah dan produk itu produk BPN bahkan surat izin mengatakan benar telah ditemukan penyimpangan oleh oknum. Seharusnya oknum itu tidak hanya dipindahkan administrasi tetapi mendapat perlakuan pidana supaya jera. Maka menghibau kepada Satgas yang ada di ATR/BPN segera proses oknum-oknum yang sangat merugikan BPN. Itu harus ditindak secara pidana tidak hanya sanksi administrasi dan dari Kantahnya, dari juru ukur sengketanya itu harus benar-benar berpihak kepada masyarakat dan kepada kebenaran. Bukan membuat saya 11 tahun tidak bisa menikmati tanah, tidak bisa menjual malah yang lain bisa menjualnya. Jadi mohon kepada Bapak Menteri AHY bahwa kami siap bersama Bapak menggebuk mafia tanah. Ada beberapa hak Tanah kami yang masih dirampas sama BPN yang dilakukan oleh oknum BPN. Kami minta diselesaikan surat kami kepada Pak Menteri untuk audiensi dan untuk menyelesaikan ini harus segera selesai dan kami akan menunggu di kantor ATR/BPN sampai selesai dan bahkan kami akan bisa bermalam disini.
Kalau ini tidak selesai jadi mohon kepada semua pejabat bahwa cukup sudah 11 tahun dan ini menjadi pelajaran ke depan lebih baik untuk BPN dan terima kasih untuk pak Dirjen sengketa.
Terima kasih untuk semua yang hadir hari ini.

Gerakan Jalan Lurus yang akan mencoba yang bengkok-bengkok akan diluruskan biar Indonesia itu semakin menyambut Indonesia emas, semakin jaya dan semakin masyarakat punya hak dan masyarakat tidak lagi dibuat korban-korban mafia Tanah ini,seruNya

Saat ini kami melihat di depan kantor BPN ada para korban yang berdiri mencari keadilan dan kami ingin semua masyarakat Indonesia yang punya masalah dengan ATR/BPN laporkan dan kami siap memback up. Terutama kepada Gerakan Jalan Lurus. Jadi kita serahkan semua persoalan ini ke dalam ke dalam ATR/BPN Karena kuncinya disana. Kami berharap pada Kepolisian menangkap dan memenjarahkan para mafia tanah bahkan oknum-oknum yang terlibat, CetusNya

Ditempat bersamaan
Ibu Elsa Syarif selaku praktisi hukum atau pengacara menjelaskan bahwa kejahatan oknum mencatat administrasi itu bisa BPN cabut punya yang tidak benar. Kami tidak perlu pengadilan karena pengadilan sesat semua. Sebenarnya masyarakat jangan didorong ke pengadilan. Bagaimana bisa si sertifikat bodong itu bisa bisa memecah-mecah. Mereka ini pezaliman dan kejahatan terstruktur yang luar biasa.
Kita Masyarakat bahkan media harus mengawal dan kita terus kawal kita tunggu. Merdeka 17 Agustus nanti akan selesai, kalau belum selesai kita akan terus lagi memohon sampai selesai, tutupNya

Red Irwan



Posting Terkait

Jangan Lewatkan