Jeneponto, Patriot.co.id – Surat edaran pemerintah dimasa new normal pandemi covid 19 tetap berlaku diseluruh wilayah NKRI, artinya tidak boleh melakukan kegiatan yang mengundang berkerumunnya massa tanpa memenuhi standar prokes (protokol kesehatan).
Dan hal tersebut pun dipatuhi oleh salah satu kegiatan pasar malam yang berlokasi didusun salekoa desa pallantikang kecamatan Bangkala kabupaten Jeneponto dengan tetap mematuhi atau pun memenuhi standar protokol kesehatan, dimana terlihat dari pantauan awak media ini dilokasi pasar kamis, (10/12/2020) dipintu masuk pasar malam terbentang spanduk dan tempat cuci tangan, selain itu pihak pengelola pasar malam tetap memantau pengunjung dengan ketat untuk tetap pakai masker.
Salah seorang pengunjung bu Murniati mengatakan kepada awak media ini, “kami sebagai warga yang ada didesa pak sangat senang dengan hadirnya pasar malam ini pas pada saat menyambut musim tanam, kami didesa jarang ada hiburan seperti ini pak dan anak-anak kami pun senang, insya Allah pak kami tetap akan cuci tangan dan pakai masker sebelum memasuki area pasar malam” ucapnya sambil tersenyum simpul.
Hal senada disampaikan pihak pengelola pasar malam pak Adi silele.
“kami sebagai pengelola pasar malam tidak mungkin berani membuat kegiatan ini kalau melanggar regulasi pak,dan insya Allah kami akan tetap mengikuti anjuran pemerintah untuk memenuhi standar prokes” ucap Adi dg silele kepada awak media ini. (*)