Tapanuli Selatan – MediaPatriot.co.id – Penyaluran dana CSR (corporate social responsibility) bentuk fisik dari perusahaan tambang emas Batangtoru PT. AR kepada Desa Sumuran, kec. Batangtoru mendapat Penolakan dari warga desa Sumuran karena tidak sesuai peruntukan atau bisa di sebut abal abal.
Jalan Rabat Beton yang dibangun menggunakan dana CSR PT. AR sebesar Rp. 503.800.000 dengan volume panjang (1.150 meter X 0.80 meter X 0.15 meter) X 2 kiri dan kanan disebutkan peruntukannya tidak sesuai lagi menggunakan Rabat Beton, karena dusun Aek Sirara merupakan lintasan truk bertonase berat dalam mengangkut hasil bumi termasuk kelapa sawit dll.
“Melihat kondisi arus lalu lintas yang dipadati dengan truk-truk kebun, seharusnya jalan lintasan dusun IV Aek Sirara dibangun dengan kontruksi menggunakan material aspal baik seperti Lapen”, jelas Suryadi salahsatu warga dusun IV Aek Sirara yang dijumpai wartawan usai pertemuan warga dengan Pemerintah Desa dan Panitia .
Menurut Suryadi, warga sempat meminta pelaksanaan pembangunan Rabat Beton tidak dilanjutkan dengan alasan jalan Rabat Beton tersebut dengan luas 230 cm (80+80+70) akan menyulitkan pengemudi yang berpapasan berlainan arah.
Semisal jika truk atau mobil berpapasan dengan sepeda motor, maka dengan kondisi ketinggian Rabat Beton mencapai 15 cm tanpa bahu jalan, dikhawatirkan pihak pengemudi sepeda motor akan kecelakaan jatuh terpinggir.
Permintaan kami sebaiknya manajemen PT. AR melakukan peninjauan ulang merubah peruntukan pembangunan ini dari rabat beton menjadi perkerasan baik onderlag maupun lapen. Jikapun harus tetap mempertahankan konstruksi Rabat Beton ada baiknya cor betonnya ditanam dengan kedalaman 15cm sehingga rabat beton rata dengan tanah yang berguna tidak menyulitkan pengemudi sepeda motor ketika berpapasan dengan mobil. Selain ditanam lebarnya juga perlu ditambahi, jelas Suryadi.
Ketika ditanyakan apakah disaat musyawarah usulan program pembangunan Suryadi ada mengusulkan agar jalan Aek Sirara dibangun dengan konstruksi perkerasan?
Suryadi mengatakan, dia tidak tahu kapan ada musyawarah usulan pembangunan dimaksud, dia tidak pernah diikutkan dalam usulan rencana pembangunan dan Rabat Beton itu murni usulan dari pemerintah desa.
Jika kami diikutkan , mungkin tidak begini jadinya, yang mengusulkan itu ya pemerintah desa , kami tidak ikut serta dalam pengusulan itu dan tidak pernah ada undangan dari pemerintah desa”, jelas Suryadi.
Suryadi mengatakan hasil rapat di Kantor Desa Sumuran yang dihadiri warga, pihak manajemen PT. AR , BPD, Panitia Pelaksana dan Koramil menyimpulkan menunggu persetujuan PT. AR.
Terpisah, Manajemen PT. Agincourt Resources (PT. AR) melalui staf media relation Oca Dolorosa , saat dipertanyakan Apakah dalam penyaluran setiap dana CSR dari PT. AR sebelumnya dilakukan perencanaan berdasarkan aspirasi masyarakat penerima manfaat?
Kepada media Oca menjelaskan dalam rangka merencanakan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), setiap akhir tahun Departemen Community PTAR melakukan pertemuan sinkronisasi program PPM PTAR dengan stake holders, yakni pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, serta perwakilan pemerintah desa dan masyarakat dari 15 desa lingkar tambang.
Selanjutnya , Oca menerangkan Program PPM diharapkan merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh pemerintah desa dan perwakilan masyarakat, serta sesuai kebutuhan dan tidak tumpang tindih dengan program pemerintah.
Pertanyaan wartawan tentang Siapakah yang menentukan skala prioritas dalam penyaluran dana CSR PT. AR?
Oca menjwab Dasar prioritas program adalah RIPPM yang disetujui oleh ESDM, yang diperkaya dengan hasil sinkronisasi program PPM. Prioritas tahun berjalan ditentukan bersama antara PTAR, pemerintah kabupaten, dan pemerintah desa serta perwakilan masyarakat.
Berikut wawancara lanjutan antara wartawan dengan pihak PT. AR
Apa standart / indikator skala prioritas penyaluran dana CSR PT. AR?
Prioritas program PPM ditentukan berdasarkan pilar PPM dan Rencana Induk PPM, yang diperkaya dengan hasil diskusi sinkronisasi PPM antara PTAR dan stakeholders yaitu pemerintah dan masyarakat, dan berdasarkan pilar PPM.
Apakah setiap penyaluran dana CSR dalam bentuk bantuan fisik (semisal rabat beton) disesuaikan dengan Standart Nasional Indonesia (SNI) ?
Standar Nasional Indonesia (SNI ) selalu menjadi acuan PTAR dalam penyusunan, perencanaan dan pelaksanaan program PPM di bidang infrastruktur.
Apakah dalam setiap pekerjaan fisik di lapangan dilakukan pengawasan? Jika benar ada pengawasan siapa yang mengawasi pelaksanaan pekerjaan dimaksud ?
Dalam setiap program, pengawasan pekerjaan wajib dilaksanakan secara berkala oleh PTAR dengan melibatkan stakeholder terkait. Pengawasan lebih intens diharapkan rutin dilakukan juga oleh pihak desa dan panitia. Contohnya, ketika ada pembangunan di desa, maka pemerintahan desa dan ketua panitia pembangunan desa menjadi pengawas pekerjaan setiap harinya.
Apakah ada sangsi terhadap pihak pelaksana jika terjadi wan prestasi dan/atau tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam realisasi pekerjaan di lapangan ? Jika ada sangsi, sangsi apa yang diberikan kepada pelaksana dimaksud ?
Jika ada ketidaksesuaian di lapangan maka akan dilakukan pengarahan di lapangan dengan tujuan memperbaiki ketidaksesuaian tersebut, serta diadakan musyawarah dengan pemerintahan desa dan panitia pembangunan. Bila ketidaksesuaian masih terjadi, kegiatan pembangunan dihentikan sementara dan musyawarah digelar hingga mendapatkan solusi yang baik sampai pekerjaan dapat dilanjutkan kembali. Wanprestasi akan menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi pada program-program PTAR di desa tersebut ke depannya.
Siapakah pelaksana pekerjaan di lapangan? Dan siapakah yg mengunjuk pelaksana dimaksud?
Untuk proyek infrastruktur berskala kecil dan sederhana, pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan secara swakelola oleh desa. Sementara, untuk proyek berskala besar dan membutuhkan keahlian tertentu, pelaksananya adalah kontraktor lokal yang dipilih dan ditunjuk berdasarkan seleksi tender yang dilakukan PTAR.
Dalam setiap penyaluran dana CSR kepada masyarakat dalam bentuk fisik kepada siapakah dananya disalurkan? Apakah kepada kepala desa atau panitia pelaksana di lapangan ?
Setiap program infrastruktur yang dikelola oleh Desa, penyaluran anggaran program tersebut dilakukan atas kesepakatan antara Pemerintah Desa dan panitia pengelola program desa berdasarkan musyawarah yang dilakukan di tingkat desa. Hasil kesepakatan tersebut (detail nomor rekening pengelola anggaran) disampaikan ke PTAR dalam bentuk Surat Kesanggupan yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Panitia .
Pengamatan wartawan tampak pembangunan Rabat Beton dusun Aek Sirara diduga tidak sesuai dengan SNI, dimana rabat beton tersebut tidak menggunakan material sirtu melainkan diganti menjadi material batu sebesar kelapa.
Selain merubah material sirtu menjadi batu sebesar kelapa, pihak pelaksana juga menggunakan kerangka besi beton dengan jarak yang melebihi 10cm. Dimana menurut kaidah SNI jarak yang antara besi dengan besi lainnya dalam konstruksi cor beton / rabat beton maksimal 10cm.
Dari hasil pekerjaan ini, tampak pihak pengawas tidak serius dalam melakukan pekerjaannya, sehingga proyek tersebut terbiarkan asal jadi. ( DTT).