Pedamaran, patriot,melalui anggaran APBN dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) kabupaten ogan komering ilir tahun 2019/2020 telah melokasikan anggaran APBN 2019/2020 peruntukan pembangunan fisik tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recyele (TPS3R) dan dilengkapi prasarana pendukung lainnya di kabupaten ogan komering ilir yang tersebar di berapa tempat di kecamatan.
Hasil investigasi dan temuaan di lapangan media patriot di desa pedamaran VI dusun V kecamatan pedamaran kabupaten oki menemui fisik bagunan TPS3R cuman sayang bangunan tersebut terbengkalai tanpa ada kegiatan serta di sekitar bangunan tersebut sudah di penuhi ilalang dan tanaman liar lainnya.
Melihat kondisi tersebut media patriot menayakan langsung ke masyarakat sekitar tentang bangunan tersebut, memang benar bangunan tersebut tempat pengolahan sampah cuman sayang setelah selesai bagunan tersebut sampai saat ini belum di pungsikan malahan mesin yang besar itu di bawah kembali, “entah siapa yang bawah” Ujar masyarakat yang namanya tak ingin di sebutkan.
Maka dari itu media patriot meminta konfirmasi kepada kepala desa (kades) pedamaran VI priode 2016/2022 gusman di rumah nya menjelaskan tentang keberadaan bangunan tersebut alih -alih mendengarkan penjelasan mantan kades pun sangat terkejut dengan foto yang di tunjukkan media patriot tentang bangunan tersebut dengan nada lantang mantan kades gusman menuturkan bahwa saya baru tahu bahwa di desa saya masa jabatan saya ada bagunan tersebut, memang benar sewaktu saya menjabat ada pemborong yang datang ke saya untuk meminta izin pembangunan fisik tersebut malahan saya menandatangani dokumen perizinan pembagunan tersebut cuman sayang waktu pelaksanaan pembangunan tersebut saya tidak di beritahukan oleh pihak pemborong apalagi serah Terima pembagunan tersebut di karena waktu itu saya di sibuk oleh sengketa pilkades di desa cuman saya tahu bahwa pembanguna TPS3R itu ada dan saya tegaskan bahwa bagunan tersebut belum serah Terima dengan saya sewaktu saya menjabat, ujar gusman.
Petunjuk dan arahan mantan kades gusman ke media patriot menanyakan kepihak mantan sektaris desa (sekdes) desa pedamaran VI prihal bangunan TPS3R tersebut di rumah pribadinya mantan sekdes,jaya membenarkan ada bagunan TPS3R di desa pedamaran VI dusun V cuman sewaktu penandatanganan kontra saya di ajak sebagai pengurus saya tidak mau di karenakan saya banyak pekerjaan terutama pekerjaan di desa, kata jaya mantan sekdes.
Disaat bersamaan media patriot mengkonfirmasikan bagunan TPS3R tersebut ke pihak kades terpilih makmun melalui via sms menjawab bahwa saya belum menerima serah Terima banguna TPS3R tersebut dari pemerintah Desa terdahulu,maka dari itu media patriot melalui konfirmasi tertulis tertanggal 26/6 yang lalu menayakan langsung tentang ke benaran bagunan fisik tersebut ke pihak dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) kabupaten oki melalui kepala dinas cuman sayang sampai saat berita ini di tayangkan belum ada jawaban oleh kepala dinas PUPR kabupaten oki.
Anggaran APDN kab yang di peruntukan pembanguna gedung TPS3R dan saranah pendukung lainnya yang menelan anggaran kurang lebih 600 juta terbengkalai tanpa ada azaz manfaat semoga bukan sebagai ajang korupsi untuk kepentingan pribadi bagi pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. *andi