DANLANTAMAL III JAKARTA HADIRI ACARA PEMBEKALAN KASAL KEPADA PERWIRA REMAJA AKADEMI ANGKATAN LAUT ANGKATAN-69 TA 2024
TNI AL-Dispenlantamal3. Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, S.E., M.M. menghadiri acara pembekalan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla. kepada Perwira Remaja (Paja) Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan-69 TA 2024 dihadiri Wakasal Laksdya TNI Erwin S. Aldedharma, S.E., M.M., M.Sc., Ketua Umum Jalasenastri Ny. Fera Muhammad Ali dan Wakil Ketua Umum Jalasenastri Ny. Ketty Erwin S. Aldedharma, bertempat di gedung Balai Samudera Jl. Boulevard Barat Raya No. 1, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (16/07/2024).
Kasal dalam pembekalannya mengatakan “Pada awal kemerdekaan, Indonesia masih banyak menggunakan produk hukum kolonial Belanda termasuk diberlakukannya aturan yang disebut Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO) atau Undang-Undang Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim yang ditetapkan pada tahun 1939. Peraturan TZMKO ini berisi penentuan batas laut teritorial yang membagi wilayah daratan Hindia Belanda dalam bagian-bagian terpisah dengan teritorialnya sendiri-sendiri. Berdasarkan TZMKO ini, setiap pulau baik pulau berukuran besar maupun kecil di wilayah Hindia Belanda mempunyai laut teritorial sendiri-sendiri. Laut teritorial adalah wilayah laut yang membentang ke arah laut sampai jarak tiga mil laut yang diukur dari garis pantai pada saat air surut pada setiap pulau atau bagian pulau yang merupakan wilayah daratannya. Di batas laut teritorial itu merupakan laut internasional atau laut bebas. Konstruksi hukum seperti ini memungkinkan kapal-kapal musuh mampu memata-matai atau bahkan memblokade pulau-pulau yang masuk dalam wilayah Hindia Belanda”.
Selanjutnya Kasal menjelaskan “Pemberlakuan TZMKO berlangsung sampai tahun 1957 dan mengalami perubahan mendasar setelah pengumuman pemerintah Indonesia melalui Perdana Menteri Ir. Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957 yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda yang menyatakan bahwa perairan di antara pulau-pulau adalah bagian tidak terpisahkan dari daratan yang mengakibatkan luas wilayah Indonesia bertambah empat kali. Namun yang paling penting adalah daratan dan perairan menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Secara geografis Indonesia terletak di persimpangan dunia dengan wilayah perairan mencapai lebih dari 70 persen, maka wilayah Indonesia menjadi jalan raya dunia yang sangat penting untuk jalur pelayaran internasional. Indonesia memiliki empat dari sepuluh choke point strategis dunia, yaitu Selat Malaka, Selat Lombok, Selat Sunda, dan Selat Ombai Wetar. Apabila laut Indonesia tidak aman maka perdagangan dan ekonomi dunia akan sangat terganggu. Sebagai ksatria Jalasena pengawal samudera, tugas Paja AAL-69 tidaklah mudah dan berbagai tantangan sudah menghadang di depan mata sebelum terjun langsung dalam medan penugasan yang sesungguhnya”.
Sebelum mengakhiri pengarahannya Kasal menekankan “Dengan berbagai tantangan yang dihadapi dan implikasinya, maka diharapkan Perwira Jalasena memiliki kemampuan menjadi manusia yang jujur, setia dan bermanfaat. Menjadi prajurit Jalasena yang patriotis, berani, disiplin dan berdedikasi. Menjadi pemimpin yang adil, bijaksana dan berwibawa serta memiliki kemampuan beradaptasi yang baik”.
(Dispen Lantamal III Jakarta)
Red Irwan