Kejari Banggai Komitmen Sukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita MPI)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai berkomitmen untuk menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) agar Indonesia pada umumnya, dan Kabupaten Banggai khususnya, siap dalam menghadapi ancaman yang bisa membahayakan pembangunan dan stabilitas keuangan.

PEN merupakan salah  satu program, sebagai upaya untuk memulihkan pembangunan dan perekonomian nasional yang terdampak wabah covid-19 (Corona virus).

Program ini adalah Program Kerja Skala Prioritas Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) yang dibahas pada pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) tahun 2020 yang di buka oleh Presiden RI, Joko Widodo, dan diikuti oleh seluruh Jajaran Kejaksaan RI dari tingkat Kejaksaan Agung, Tinggi dan, termasuk Kejari Banggai serta Cabang Kejari Banggai di Kecamatan Bunta dan Pagimana, secara virtual.

Kasi Intelijen Kejari Banggai, Arief Wahyudi

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Masnur, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Banggai, Arief Wahyudi, kepada awak media ini, Senin (14/12).

“Kejari Banggai pastinya akan turut melaksanakan dan menyukseskan PEN, sebagai upaya dalam menindaklanjuti Rakernas yang dilaksanakan mulai hari ini, Senin (14/12) hingga Rabu (16/12) mendatang, di Gedung menara Kartika Adhyaksa, kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, secara virtual,” ungkapnya.

Arief menuturkan PEN dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2020 tentang  pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19.

Lebih lanjut dikatakan Pandemi covid-19 merupakan suatu kejadian luar biasa, termasuk dalam bencana darurat non alam, yang melanda seluruh dunia.

Ditegaskan keadaan ini menyebabkan terjadinya transformasi pelayanan publik, khususnya demi mewujudkan situasi kondusif melalui penegakan hukum sebagai rangkaian menciptakan keamanan dan ketertiban yang kondusif demi memajukan perekonomian negara.

“Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi kebijakan stabilitas politik, hukum dan keamanan, sehingga terjadinya transformasi pelayanan publik, khususnya demi mewujudkan situasi kondusif melalui penegakan hukum sebagai rangkaian menciptakan keamanan dan ketertiban yang kondusif demi memajukan perekonomian negara,” tegasnya.

Ia menambahkan Rakernas digelar sebagai hak dari komitmen untuk meningkatkan kinerja, sesuai sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam rencana strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024.

“Untuk tahun 2021 diarahkan untuk mendukung pemulihan pembangunan pasca pandemi, khususnya dalam upaya mewujudkan situasi yang kondusif melalui penegakan hukum dan ketertiban keamanan. Kebijakan ini diantaranya dilaksakan dengan optimalisasi proses penegakan hukum secara inkonvensional akibat kebijakan physical distancing (pembatasan jarak fisik), seperti melakukan sidang dengan cara video conference,” tandasnya.(Ramly/Dewi)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan